Watansoppeng, 25 Februari 2025 Centerinvestigasi.id – Polres Soppeng mengeluarkan surat panggilan terhadap Ketua Kelompok Tani Sipakatuo, Firman Mutaon, beserta Sekretaris dan Bendahara kelompok. Pemanggilan ini tertuang dalam surat bernomor B/119/II/2025/Reskrim, yang dibuat pada 24 Februari 2025, berkaitan dengan permintaan dokumen kelompok tani sejak tahun 2010. Rabu ( 26/02 ).

Namun, dalam surat tersebut ditemukan kejanggalan, di mana alamat yang dicantumkan tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya. Surat panggilan menyebut bahwa Kelompok Tani Sipakatuo beralamat di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, sementara faktanya kelompok tani tersebut berkedudukan di Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng.
Sekretaris Kelompok Tani Sipakatuo, Muh. Tahir, menegaskan bahwa dirinya baru bergabung dalam kepengurusan sejak tahun 2018, sehingga tidak memiliki akses maupun tanggung jawab terhadap dokumen yang diminta penyidik dari tahun 2010.
“Seingat saya, pada tahun 2010 Kelompok Tani Sipakatuo itu ada di Desa Ganra, bukan di Kelurahan Pajalesang. Saya baru menjadi pengurus sejak 2018, sehingga dokumen yang bisa saya pertanggungjawabkan hanya dari tahun 2018 hingga sekarang. Dokumen tahun 2010 jelas tidak ada pada saya,” ujar Muh. Tahir.
Menanggapi hal ini, pihak Kelompok Tani Sipakatuo berencana mengonfirmasi langsung kepada penyidik terkait keabsahan surat panggilan tersebut. Mereka juga mempertimbangkan untuk menyampaikan keberatan secara tertulis agar kesalahan administrasi ini tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Soppeng terkait dugaan kesalahan alamat dalam surat panggilan tersebut. Pihak Kelompok Tani Sipakatuo berharap adanya klarifikasi lebih lanjut agar administrasi yang diterbitkan oleh aparat kepolisian dapat lebih akurat dan sesuai dengan fakta yang ada.
( Redaksi CI | Media Center Investigasi )



















