Watansoppeng, 5 Maret 2025, Centerinvestigasi.id – Setelah melalui proses di Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, persoalan pemanfaatan kayu oleh Kelompok Tani Alompang I dan Alompang II kini kembali bergantung pada tanggung jawab internal kelompok tani sendiri. Sebelum mendapatkan hak untuk menebang kayu yang mereka tanam sendiri di kawasan hutan produksi, kelompok tani diwajibkan untuk menyelesaikan tahapan administratif, salah satunya melalui Rapat Kerja RKT- RKPS Tahun 2025.
Pendamping kelompok tani, Rusmin, menegaskan bahwa rapat tersebut menjadi langkah penting agar proses pemanfaatan hasil hutan kayu dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan benar. Rapat RKT RKPS 2025 ini akan menjadi dasar bagi kelompok tani untuk mendapatkan haknya secara legal tanpa kendala di kemudian hari,” ujarnya.
Pentingnya Rapat RKT RKPS 2025
Menurut informasi dari KPH Walanae Watansoppeng, pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Pemanfaatan Hutan Skala Kecil (RKPS) memang perlu diperbarui agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Oleh karena itu, kelompok tani diwajibkan untuk menggelar rapat guna menyusun RKT RKPS terbaru sebelum mendapatkan izin resmi untuk menebang kayu.
Pihak Kesatuan Pengawasan Hutan (KPH) Walanae Watansopppeng juga menegaskan bahwa setelah rapat ini digelar, akan dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan semua administrasi telah lengkap dan sesuai prosedur.
“Kami berharap kelompok tani segera menyelesaikan tahapan ini, karena setelah itu akan ada verifikasi di lokasi sebelum kegiatan penebangan bisa dilakukan,” ujar salah satu perwakilan KPH.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar seluruh proses ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu. Mereka juga berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak mereka dalam pemanfaatan hasil hutan produksi dapat terpenuhi dengan adil.
“Kami sudah menunggu cukup lama. Selama ini kami hanya ingin mengikuti aturan, tapi selalu ada hambatan. Kami berharap setelah RKT RKPS 2025 ini diselesaikan, tidak ada lagi alasan untuk menunda hak kami,” kata salah satu anggota kelompok tani.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan kelompok tani dapat segera menyelesaikan kewajibannya sehingga proses penebangan kayu bisa dimulai sesuai regulasi yang berlaku.
(Redaksi | Centerinvestigasi.id)



















