Jakarta, Centerinvestigasi.id – MANTAN Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST., SH., MH., CPM., CPARB, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak mengandung unsur Dwi Fungsi ABRI. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah wawancara yang membahas dinamika perubahan regulasi di tubuh TNI serta implikasinya terhadap keamanan nasional. Rabu (26/03).
Menurut Soleman, kekhawatiran sejumlah pihak bahwa revisi UU TNI akan menghidupkan kembali peran ganda militer dalam pemerintahan tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa revisi tersebut lebih menekankan pada penguatan profesionalisme prajurit dan peningkatan peran TNI dalam menghadapi ancaman modern.
“Revisi UU TNI ini bukan untuk mengembalikan Dwi Fungsi ABRI, tetapi untuk menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan pertahanan negara saat ini,” tegasnya.

Wawancara ini dilakukan di tengah perdebatan publik terkait keterlibatan TNI dalam ranah sipil. Beberapa kalangan menilai adanya pasal-pasal dalam revisi yang berpotensi memperluas kewenangan militer di luar fungsi pertahanan. Namun, Soleman menegaskan bahwa substansi revisi tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Dengan pernyataan ini, ia berharap masyarakat memahami bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara tanpa mengulang sejarah peran ganda militer seperti di era Orde Baru.



















