Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSI

Diusir dari Tempat Usaha,Warga Palopo Tempuh Jalur Hukum

394
×

Diusir dari Tempat Usaha,Warga Palopo Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0#
Example 468x60

LUWU, Centerinvestigasi.id – Seorang ibu rumah tangga asal Kota Palopo, Fitriani, melaporkan dugaan tindakan perundungan dan pengusiran secara sepihak yang dialaminya di lokasi tempat usahanya di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Sektor Walenrang pada Sabtu (05/04/2025) pukul 16.15 WITA.

Laporan yang terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/65/IV/2025/SPKT/POLSEK WALENRANG/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN, menyebutkan bahwa kejadian berlangsung pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 09.00 WITA. Fitriani mengaku telah diusir dan kehilangan akses atas tempat usahanya yang berlokasi di Jalan Poros Palopo Masamba.

Example 300×600

Menurut keterangannya, tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang diduga bukan pemilik sah lahan dan tidak memiliki kewenangan hukum terhadap lokasi tersebut. Selain itu, pelaku juga disebut melakukan intimidasi (bullying) dan memasang palang dari kayu balok di depan ruko yang sebelumnya digunakan oleh pelapor untuk berjualan.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini dan berharap hukum ditegakkan secara adil,” ungkap Fitriani kepada wartawan Media Center Investigasi usai melapor.

Pihak Kepolisian menyarankan agar pelapor memantau perkembangan penanganan perkara melalui situs resmi Polri: https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id.

Sampai berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi atau hak jawab dari pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Media Center Investigasi menegaskan bahwa setiap orang yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Tim Redaksi | Centerinvestigasi.id)

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *