Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSI

Pihak KPH Walanae Tak Berdaya Hadapi Perambahan Hutan Lindung?

1217
×

Pihak KPH Walanae Tak Berdaya Hadapi Perambahan Hutan Lindung?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansopppeng, 23 April 2025, Centerinvestigasi.id – Dugaan perambahan hutan lindung di Coppo Liang, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, terus menuai perhatian.

Meski aktivitas ilegal ini berlangsung, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae Watansoppeng mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penindakan.

Example 300×600

Dari hasil konfirmasi dengan Kepala UPT KPH Walanae Watansoppeng, pihaknya hanya menyatakan dukungan terhadap media dalam mengawal persoalan ini. Namun, mereka mengaku tidak memiliki kewenangan untuk bertindak lebih jauh terkait perambahan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepolisian.“Kami hanya bisa mendukung media dalam mengungkap persoalan ini, tetapi untuk penindakan, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar salah satu perwakilan KPH yang enggan disebutkan namanya.Sikap pasif KPH ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan, KPH seharusnya memiliki peran aktif dalam menangani dugaan perusakan hutan lindung. Jika memang ada keterbatasan kewenangan, langkah melaporkan kasus ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan atau Ditjen Gakkum KLHK seharusnya segera dilakukan.Sementara itu, masyarakat sekitar khawatir jika kasus ini dibiarkan, maka akan semakin banyak pihak yang ikut melakukan perambahan ilegal tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah.“Kami butuh kejelasan. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara oknum aparat bisa bebas membuka lahan di hutan lindung,” ujar salah seorang warga setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Media Center Investigasi masih berupaya mendapatkan tanggapan dari instansi berwenang guna memastikan keberlanjutan pengawasan terhadap kawasan hutan lindung di wilayah tersebut.

(Redaksi – Media Center Investigasi).

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *