Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya di Media Centerinvestigasi.id pada Kamis (24/04) berjudul “Pengurusan STNK di Samsat Soppeng Belum Rampung, Warga Keluhkan Proses yang Lambat”, Tim Center Investigasi (MCI) yang dipimpin oleh Pimpinan Redaksi, Rusmin, melakukan penelusuran lanjutan pada Senin (28/04).
Penelusuran dilakukan mulai dari Samsat Soppeng hingga ke Kabupaten Bone untuk memperoleh informasi berimbang terkait keluhan warga atas lambatnya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dari hasil penelusuran, Tim MCI menemukan bahwa biaya pengurusan mutasi STNK lintas provinsi yang sebelumnya diinformasikan sebesar Rp1,3 juta ternyata belum mencakup seluruh kebutuhan biaya. Berdasarkan keterangan di lapangan, total biaya yang diperlukan mencapai Rp1,6 juta.
Ali Baba, pemilik kendaraan, menyatakan tidak mempermasalahkan tambahan biaya tersebut, asalkan proses pengurusannya dapat diselesaikan lebih cepat.
> “Saya siap menambah kalau memang masih kurang. Yang saya permasalahkan adalah prosesnya yang cukup lama,” ujar Ali Baba saat ditemui Tim MCI.
Sementara itu, seorang petugas Samsat berinisial A.F membenarkan adanya perbedaan jumlah biaya tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya membantu dalam proses administrasi dan tidak mengambil keuntungan pribadi.
> “Saya hanya membantu, Pak. Tidak ada sepeser pun yang saya ambil untuk pribadi. Uang yang saya terima itu Rp1,3 juta, sementara biaya sebenarnya Rp1,6 juta,” jelas A.F.
Saat ini, berdasarkan informasi yang diperoleh Tim MCI, STNK atas nama NURDIN dengan nomor polisi DW 6602 AZ telah aktif secara administrasi dan tinggal menunggu fisik STNK dikirim dari Kabupaten Bone ke Samsat Soppeng untuk selanjutnya diserahkan kepada pemilik.
Diketahui, proses pengurusan mutasi STNK dari Kalimantan ke Sulawesi membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui tahapan administrasi lintas provinsi dan daerah.
Redaksi Media Centerinvestigasi.id berkomitmen untuk terus menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta/ Editor : Min



















