Watansoppeng, 1 Mei 2025 — Centerinvestigasi.id — SEORANG warga lelaki berinisial LC (68), asal Desa Enrekeng, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, menyatakan secara tertulis bahwa sebidang tanah dan rumah yang terletak di Padali adalah milik almarhum kakaknya, Beddu Salang, dan bukan milik pribadi dirinya maupun milik pihak lain, termasuk seseorang berinisial KY.
Dalam surat pernyataan tertanggal 29 April 2025, LC menjelaskan bahwa ia mulai menempati rumah tersebut sejak tahun 1978, setelah Beddu Salang meninggal dunia. Saat itu, ia tinggal bersama dua anak perempuan almarhum, yakni Nurhayati dan Nurpada, serta beberapa anggota keluarga lainnya.
“Pada saat itu Nurhayati dan Nurpada masih kecil, jadi saya yang merawat mereka dan tinggal di rumah tanah milik saudara kandung saya, almarhum Beddu Salang,” ujar LC dalam suratnya yang dibubuhi materai dan cap jempol sebagai bentuk kesungguhan dan keabsahan.
Ia juga menegaskan bahwa tanah tersebut kini sepenuhnya menjadi hak milik ahli waris almarhum Beddu Salang, yakni Nurhayati dan Nurpada.
Menanggapi hal ini, ahli waris Nurhayati menyampaikan apresiasi atas kejujuran dan klarifikasi yang dilakukan oleh pamannya tersebut.
“Kami sangat menghargai pernyataan ini karena memberikan kejelasan bahwa tanah warisan itu bukan milik KY, tapi hak penuh kami sebagai anak kandung almarhum. Ini penting agar tidak ada lagi yang mengklaim tanpa dasar,” tegas Nurhayati saat ditemui di kediamannya.
Pernyataan ini juga mendapat tanggapan positif dari masyarakat setempat, yang menganggap langkah tersebut sebagai bentuk kejelasan hukum dan moral dalam menjaga hak milik serta mencegah potensi konflik keluarga.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak KY belum memberikan tanggapan atas pernyataan LC dan ahli waris. Pihak Centerinvestigasi.id tetap membuka ruang klarifikasi apabila KY bersedia memberikan keterangan.
Reporter: Tim MCI
Editor: Rusmin | Pimpinan Redaksi Media Center Investigasi
www.centerinvestigasi.id



















