Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – 18 Mei 2025 — DUGAAN terjadinya transaksi jual beli atas tanah yang diduga masih berstatus Hak Pakai instansi pemerintah di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat bungkam, Lurah Botto H. Munadir Nurdin, S.Sos akhirnya memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang diajukan Media Center Investigasi, meski belum menyampaikan klarifikasi detail terkait status hukum tanah tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi, tanah yang diperjualbelikan oleh Muh. Fahmi Nur Amri, ahli waris almarhumah Nurjanah, kepada seorang pengembang bernama H. Ervan, tercatat dalam Buku Tanah Nomor 1329 Tahun 1991 dan Nomor 1763 Tahun 1991 sebagai tanah Hak Pakai milik instansi pemerintah (Kebun Desa) Kelurahan Botto.
Dihadiri Lurah dan Bhabinkamtibmas, Namun Status Hukum Tanah Belum Jelas
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, H. Ervan selaku pembeli yang dikirimkan ke Inisial (AH) yang diteruskan ke Redaksi Media Center Investigasi (MCI) menyatakan bahwa transaksi jual beli tersebut melibatkan keluarga besar dari Muh. Fahmi serta disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.
> “Tabe pak, saya hadirkan semua keluarganya, sepupunya dan omnya Fahmi jadi saksi supaya tidak adami lagi masalahnya itu tanah yang sempat bersengketa dengan keluarganya. Karena saya cari amannya pak, bahkan bhabinkamtibmas-nya juga dihadirkan,” tulis Ervan.
Meski demikian, belum ada kejelasan hukum terkait legalitas transaksi tersebut, mengingat tanah dimaksud masih diduga berstatus Hak Pakai dan belum ada bukti pelepasan hak dari pemerintah atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fahmi Tak Bisa Dikonfirmasi, BPN Diminta Berikan Penjelasan
Media Center Investigasi telah berupaya menghubungi Muh. Fahmi Nur Amri untuk meminta tanggapannya atas transaksi tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, nomor kontak yang bersangkutan tidak aktif sejak kejadian transaksi di Kelurahan Botto. Dengan demikian, belum ada klarifikasi dari pihak penjual.
Sementara itu, pihak kelurahan juga belum menjelaskan apakah telah terjadi pelepasan hak atau perubahan status tanah dari Hak Pakai ke hak milik atau lainnya, sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyebutkan bahwa tanah berstatus Hak Pakai tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa prosedur resmi.
Merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik, termasuk pemerintah daerah, berkewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka atas kepemilikan dan pengelolaan aset negara yang menjadi perhatian publik.
Publik Menunggu Klarifikasi BPN Watansoppeng
Kini perhatian beralih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Watansoppeng, sebagai otoritas yang berwenang dalam administrasi pertanahan. BPN diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status hukum tanah tersebut — apakah benar telah dilepaskan dari Hak Pakai dan sah untuk diperjualbelikan, atau justru transaksi ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Media Center Investigasi akan terus mengikuti dan menggali informasi lanjutan demi mengungkap kejelasan status tanah tersebut. Kepastian hukum menjadi kunci untuk mencegah sengketa di kemudian hari serta memastikan hak masyarakat dan regulasi pertanahan dijalankan secara akuntabel.
Pewarta: Tim Media Center Investigasi (MCI)
Editor: Min



















