Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

Masyarakat Wolo bersama ORMAS Lingkar Tambang Wolo VS PT. CNI dan Polda Sultra Kejanggalan Proses Hukum atas Pemanggilan Rustam Mattola oleh Polda Sultra

2295
×

Masyarakat Wolo bersama ORMAS Lingkar Tambang Wolo VS PT. CNI dan Polda Sultra Kejanggalan Proses Hukum atas Pemanggilan Rustam Mattola oleh Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka ,Centerinvestigasi.id -31 Mei 2025 , SEJUMLAH warga Dan Organisasi Masyarakat Lingkar Tambang dari Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, menyampaikan keberatan mereka terhadap pemanggilan Rustam Mattola oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/Tsk.1/40/V/RES.5.5/2025 tertanggal 28 Mei 2025.

Example 300×600

Rustam Mattola yang dikenal sebagai petani lokal menerima panggilan terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan minerba. Berdasarkan Surat panggilan Ke 1, ia dimintai hadir pada 3 Juni 2025 untuk dimintai keterangan dalam perkara yang disangkakan melanggar Pasal 162 jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009,tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.sebagai mana telah di ubah dalam pasal 39 angka 2 undang -undang nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja.
Ketua Umum Organisasi Masyarakat Lingkar Tambang menilai pemanggilan tersebut tidak mencerminkan keadilan Dan terkesan terlalu dini, Pak Rustam atau biasa dipanggil jatie itu hanya menggarap lahan kebun jati miliknya sejak tahun 1999 dan sejak itu belum ada aktivitas pertambangan. kegiatan penambangan Pertamakali dilakukan oleh PT.CNI yang menjajakan kakinya dikecamatan Wolo itu masuk dengan menggunakan cara-cara kemanusia’an., sehingga banyak lahan-lahan masyarakat yang diduga dieksploitasi untuk kepentingan usahanya tampa melakukan penyelesaian terlebih dahulu kepada para petani. Sayangnya sekarang setelah PT.CNI besar dan punya banyak modal, tidak mengedepankan lagi cara-cara kemanusiaan.
Ketika masyarakat menuntut haknya, selalu diperhadapkan dengan lembaga hukum. ditambah lagi lahan yanag dijadikan objek laporan oleh pihak PT.CNI itu masih dalam proses penanganan penyelesaiannya oleh pihak pemerintah setempat(Pemerintah Kelurahan Wolo)., dimana pemerintah kelurahan masih dalam upaya melakukan pembuktian kepemilikan antara RUSTAM Dan CANDRA, duga’an saya kegaduhan ini disebabkan oleh metode pendataan lahan/tanaman PT.CNI yang sepihak dengan tidak melibatkan pemerintah, tokoh masyarakat, dan pemilik-pemilik lahan yang ada disekitarnya. Lantas bagaimana pihak PT.CNI melaporkan masyarakat atas dasar metode pendataan yang seperti itu (terkesan sepihak)…lanjut Fasil
Menurut informasi yang dihimpun dari para petani, lahan yang digarap Rustam Mattola telah digunakan sejak tahun 1999. Masyarakat juga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi bahkan pemberitahuan bahwa kawasan lahan kebun mereka telah masuk dalam wilayah konsesi WIUP PT. CNI dan akan dilakukan kegiatan penggalian serta pengambilan material dibawahnya.

Pernyataan Sikap dan Laporan Ke Propam

Menanggapi hal tersebut, perwakilan masyarakat Dan Organisasi Masyarakat Lingkar Tambang menyampaikan surat keberatan resmi ke Bidang Propam Polda Sultra. meminta agar proses hukum yang melibatkan Rustam Mattola ditinjau kembali dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

“Kami minta agar PROPAM memeriksa prosedur penanganan perkara ini, karena kami melihat ada ketimpangan dalam perlakuan hukum,” ujar perwakilan warga dalam konferensi pers di Kolaka, Jumat (30/5/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sultra terkait keberatan masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Rustam Mattola.

Upaya Klarifikasi

Redaksi Media Center Investigasi telah menghubungi pihak Ditreskrimsus Polda Sultra melalui saluran resmi untuk meminta tanggapan dan klarifikasi atas dugaan keberpihakan dalam penanganan kasus tersebut. Jawaban atau tanggapan resmi akan dimuat pada pembaruan berita berikutnya jika telah tersedia.

Catatan Redaksi:
Media ini berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan UU.

Pewarta : Tim

Editor : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *