Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESA

LSM-BPPI Kecam Keras Dugaan Pekerjaan Anak di Tempat Hiburan Malam

387
×

LSM-BPPI Kecam Keras Dugaan Pekerjaan Anak di Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Watansopppeng, 2 Juni 2025, Centerinvestigasi.id— KETUA Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPD LSM-BPPI) Kabupaten Soppeng, Rusmin, mengecam keras praktik dugaan mempekerjakan anak di bawah umur di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten Soppeng.

Example 300×600

Dalam pernyataannya, Rusmin menegaskan bahwa praktik mempekerjakan anak—terutama di sektor yang tergolong pekerjaan terburuk seperti tempat hiburan malam—merupakan tindak pidana berat yang tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda.

> “Kami menyatakan sikap tegas: siapapun yang mempekerjakan anak di tempat hiburan malam harus bertanggung jawab secara hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, tapi bentuk eksploitasi terhadap anak yang harus diberantas,” tegas Rusmin di Soppeng, Senin (2/6).

Rusmin merujuk pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara eksplisit melarang pengusaha mempekerjakan anak, serta Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebut pekerjaan di tempat hiburan malam sebagai bagian dari pekerjaan terburuk bagi anak.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta. Jika ditemukan adanya unsur eksploitasi seksual atau perdagangan anak, maka akan dikenakan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana lebih berat, yakni hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

DPD LSM-BPPI Kabupaten Soppeng saat ini tengah mengumpulkan informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan praktik tersebut. Rusmin menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi masyarakat untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum.

> “Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada oknum pengusaha atau pihak manapun yang terlibat, kami akan kawal hingga ke proses hukum tertinggi,” tegasnya.

LSM-BPPI juga mengajak masyarakat untuk berani melapor dan memberikan informasi melalui kanal pengaduan resmi lembaga.

📞 Kontak Redaksi & Pengaduan:
DPD LSM-BPPI Kabupaten Soppeng
Jl. Kayangan No. 153, Kel. Botto, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng, Sulsel 90811
📧 dpdlsmbppisop@gmail.com.
📱 Telp/WA: 0823-3293-0636

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *