Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESA

Penetapan Tersangka Rustam Dinilai Terlalu Dini, Penyidik Dianggap Abaikan Prinsip Hukum Ultimum Remedium

863
×

Penetapan Tersangka Rustam Dinilai Terlalu Dini, Penyidik Dianggap Abaikan Prinsip Hukum Ultimum Remedium

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Kolaka, Centerinvestigasi.Id – 4 Juni 2025 , Penetapan Rustam sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Rustam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Rustam terlalu cepat dan cenderung prematur.

Example 300×600

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini permasalahan antara Rustam dan saudara Chandra masih dalam proses penyelesaian secara administratif dan mediasi di Kantor Lurah Wolo. Dengan demikian, pendekatan represif oleh penyidik dinilai bertentangan dengan prinsip Ultimum Remedium, yaitu bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir setelah jalur administratif dan perdata ditempuh.
Tak hanya itu, penyidik juga dinilai mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir atas Pasal 162 UU Minerba yang menekankan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam wilayah izin usaha pertambangan. Di sisi lain, keberlanjutan proses hukum ini juga dianggap tidak sejalan dengan semangat Pasal 81 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menekankan pada penghentian proses hukum bila terjadi penyelesaian secara kekeluargaan atau administrasi.

Pakar hukum menyatakan bahwa tindakan penyidik yang langsung menetapkan tersangka tanpa mempertimbangkan mediasi yang sedang berlangsung dan tanpa kajian mendalam terhadap yurisprudensi, berpotensi melanggar asas keadilan dan proporsionalitas hukum.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tergesa-gesa dari penyidik. Seharusnya ada ruang bagi penyelesaian non-litigasi terlebih dahulu, mengingat perkara ini masih dalam ranah administratif dan belum menyentuh dampak hukum yang mendalam sebagaimana dimaksud dalam unsur pidana Pasal 162.

Berdasarkan hasil investigasi Team CENTERINVESTIGASI .ID KOLAKA kasus sdr.rustam ditemui beberapa kejanggalan diantaranya sbb :

1. Proses pendataan lahan&tanam tumbuh madyarakat yg akan di jadikan area stop pile tidak melibatkan sdr.rustam dalam penentuan batas tanah.
2. Sdr.rustam menghentikan aktivitas penggusuran yg sdh masuk ke kebunnya sebanyak 2 kali dan dijanji oleh team Lahan pt.cni yaitu sdr.umar bahwa secepatnya akan di ganti rugi.
3. Sdr.rustam tdk menghalangi aktivitas perusahaan krn yg dia lakukan hanya membuat patok batas kebunnya.
4. PT.CNI memanfaatkan atau memakai lokasi sdr.rustam sebagai jalan dan area stop pile.
5. Lokasi atau TKP Patok pagar batas sdr.rustam bukan milik pt.cni.
6. Lokasi TKP milik sdr.rustam di klaim oleh candra. Sehingga berstatus sengketa kepemilikan. Dan sementara diurus oleh pihak kelurahan.

Masyarakat dan berbagai elemen pun berharap agar penegakan hukum di Sultra tetap menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan prinsip due process of law. Mereka mendesak agar Polda Sultra meninjau kembali proses hukum yang sedang berjalan dan mempertimbangkan pendekatan yang lebih berkeadilan sesuai dengan prinsip hukum progresif.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *