Wolo, 8 Juni 2025 | CenterInvestigasi.Id
“Pemerintah seharusnya hadir, bukan hilang bersama korporasi. Derita para petani di Tolioli Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, kian hari kian parah. Lahan-lahan produktif mereka, yang selama ini menjadi sumber penghidupan, kini rusak parah—terkubur lumpur bercampur tanah kemerahan yang kuat dugaan berasal dari aktivitas pertambangan PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Tragisnya, saat rakyat berteriak, pihak perusahaan memilih membisu. Bahkan, panggilan resmi dari pemerintah kelurahan diabaikan tanpa alasan.Kejadian ini tidak hanya mencerminkan krisis lingkungan, tetapi juga krisis penegakan hukum dan keadilan.
Tanpa tindakan konkret dari Pemerintah , tragedi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi masyarakat terdampak tambang di seluruh Indonesia.
“Tanamanku mati semua, jangankan panen, melihat kebun pun kami sudah Lemas . Lumpur setinggi betis masuk tiap hujan,” ungkap Supriadi, petani setempat, dengan mata sembab.
Investigasi langsung tim CenterInvestigasi menemukan sejumlah titik kebun warga terendam lumpur merah pekat—indikasi kuat adanya pencemaran lingkungan dari limbah tambang. Perubahan warna tanah dan kerusakan vegetasi merupakan bukti visual yang menguatkan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT. CNI.
Namun, alih-alih bertanggung jawab, perusahaan justru tidak hadir dalam dialog publik maupun undangan resmi pemerintah setempat. Pemerintah pun tampak abai, tanpa sikap tegas memaksa korporasi untuk bertanggung jawab secara moral maupun hukum.
LANDASAN HUKUM YANG DIINJAK
Negara telah memberikan instrumen hukum yang tegas untuk mencegah dan menindak pencemaran lingkungan, terutama oleh sektor ekstraktif. Namun, apa artinya hukum jika dibiarkan mati di atas kertas?
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 69 ayat (1) dengan jelas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup. Bahkan, Pasal 98 hingga 100 menetapkan sanksi pidana bagi pelaku pencemaran.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 (perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) Pasal 112 menegaskan bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melakukan reklamasi dan pascatambang serta bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang timbul.
Namun dalam praktiknya, perusahaan seolah kebal hukum. Pemerintah daerah pun terkesan mandul—tak mampu menegakkan kedaulatan hukum demi melindungi rakyatnya.
PEMERINTAH HARUS HADIR: BUKAN SEKADAR SIMBOL
Setiap hujan turun di Wolo Khusunya Tolioli , bukan berkah yang datang, melainkan genangan lumpur dan kepedihan. Air hujan membawa serta limbah tambang ke kebun-kebun rakyat—dan membawa pergi harapan hidup mereka.
Jika pemerintah terus diam, jika aparat penegak hukum terus bungkam, maka yang sedang berlangsung bukan hanya pencemaran lingkungan, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan tanggung jawab negara.
KAMI MENDESAK :
Pemerintah Kecamatan dan pemerintah daerah serta pusat segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap PT. CNI.
Penegak hukum menindak tegas pelanggaran dengan pendekatan pidana lingkungan hidup sesuai UU PPLH.
Pemulihan lahan warga dilakukan secara menyeluruh dengan tanggung jawab dibebankan pada pelaku usaha.
Dilibatkannya lembaga independen dan masyarakat sipil untuk memastikan proses berjalan transparan dan berpihak pada korban.
Toli Oli tak butuh janji, mereka menunggu tindakan. Jika hukum tak bisa hadir, maka rakyat akan mencari keadilan di jalan lain.
CenterInvestigasi.Id sebagai bagian dari komitmen untuk membela hak-hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan.
Pewarta : Team Kolaka
Editor : Andi Taweng



















