Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

Diduga Rusak Kawasan Hutan Lindung, YG Berencana Bentuk Kelompok Tani

102
×

Diduga Rusak Kawasan Hutan Lindung, YG Berencana Bentuk Kelompok Tani

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, 8 Juni 2025  Centerinvestigasi.id –
Dugaan perusakan kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Seorang warga berinisial YG diduga melakukan praktik pengelupasan kulit pohon jati secara melingkar (ring barking) di kawasan hutan lindung. Metode ini diketahui dapat menyebabkan kematian pohon secara perlahan karena terputusnya aliran nutrisi dari akar ke batang.

Example 300×600

Peristiwa tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 16 Mei 2025, yang menyebutkan kejadian berlangsung di Lingkungan Masewali, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae Watansoppeng membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan meneruskan informasi kepada petugas yang membawahi wilayah tersebut untuk ditindaklanjuti.

Dalam konfirmasi terpisah oleh tim Media Center Investigasi, YG menyampaikan klarifikasi bahwa kebun yang ia kelola merupakan pemberian dari almarhum mertuanya.

> “Saya mengelola kebun ini karena diberikan oleh mertua saya yang sudah meninggal,” ujarnya saat ditemui di salah satu rumah warga di Jalan Kayangan.

Namun, di sisi lain, sejumlah warga mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah warisan mereka berdasarkan dokumen alas hak sejak tahun 1928, lengkap dengan stempel pemerintahan kolonial Belanda. Meski demikian, mereka memilih tidak melakukan aktivitas di atas lahan itu karena mengetahui statusnya sebagai kawasan hutan lindung.

> “Kami punya surat sejak tahun 1928 dengan stempel Belanda. Tapi karena sudah masuk kawasan hutan lindung, kami tidak pernah menyentuhnya. Kami patuh hukum,” ungkap salah satu warga.

Warga lain menyampaikan keheranannya atas dugaan pembiaran oleh pihak berwenang:

> “Kalau memang perusakan kawasan hutan lindung tidak ada sanksinya, mungkin dari dulu kami juga lakukan hal serupa,” tambahnya.

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pasca mencuatnya kasus ini, YG justru berencana membentuk Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (HKM) di lokasi tersebut. Rencana ini memunculkan kekhawatiran bahwa pembentukan kelompok tersebut bisa menjadi upaya melegalkan aktivitas di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Ketua DPD LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten Soppeng, Rusmin, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar untuk meminta verifikasi lapangan dan penegakan hukum.

> “Kami meminta agar dilakukan verifikasi langsung ke lokasi. Jika benar ada pelanggaran di kawasan hutan lindung, maka harus ada tindakan hukum. Ini menyangkut kepentingan lingkungan dan masa depan masyarakat,” tegas Rusmin.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan maupun KPH Walanae Watansoppeng terkait laporan yang masuk.

 

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi Media Center Investigasi senantiasa membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kontak Redaksi:
📩 Email: centerinvestigasi@gmail.com
📱 WhatsApp: 0823-3293-0636

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *