Watansoppeng, 27 Juni 2025, Centerinvestigasi.id –Tim investigasi Media Center Investigasi (centerinvestigasi.id) menemukan sebuah tabung gas LPG 3 kg yang diduga telah mengalami modifikasi ilegal di wilayah Jl. Kayangan No. 153, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Dokumentasi lapangan yang dilengkapi data GPS dan waktu menunjukkan kondisi tabung gas yang sangat memprihatinkan. Tabung dalam kondisi berkarat parah dan terdapat tiga kepingan besi pelat tambahan yang diduga dilas secara kasar di bagian pelindung atas (handle guard). Modifikasi seperti ini tidak sesuai dengan standar desain dan keselamatan tabung LPG yang berlaku di Indonesia.
Kesaksian Warga: Temuan Sebelumnya Lebih Sedikit
Dari keterangan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, sebelumnya ia juga pernah menemukan tabung gas dengan modifikasi serupa. “Kalau yang saya temukan dulu, cuma ada satu kepingan logam yang ditambahkan. Tapi yang ini sampai tiga, saya lihat sendiri lebih parah,” ungkapnya.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius karena menunjukkan adanya dugaan praktik rekondisi ilegal yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat. Tabung yang telah dimodifikasi atau dilas ulang berisiko mengalami kebocoran, percikan api, hingga ledakan saat digunakan.
Pelanggaran Terhadap Standar dan Regulasi
Praktik seperti ini berpotensi melanggar:
SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk tabung LPG.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan keselamatan dari Kementerian ESDM dan Pertamina terkait distribusi LPG bersubsidi.
Ajakan untuk Waspada dan Melapor
Media Center Investigasi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan tabung yang mencurigakan, serta segera melapor ke:
Agen/Pangkalan Resmi Pertamina, Dinas Perdagangan, Atau langsung ke kontak pengaduan yang tersedia.
Redaksi juga akan melaporkan temuan ini secara resmi ke pihak terkait termasuk Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pewarta/ Editor : Min



















