Takalar, Centerinvestigasi.id , 5 Juli 2025— SUDAH tujuh tahun berlalu sejak Perawati, warga Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, melaporkan kasus pengrusakan rumahnya ke Polres Takalar. Namun hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut belum juga menemukan kejelasan.
Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor: LP / 16 / II / 2017 / SPKT tertanggal 15 Februari 2017, peristiwa pengrusakan terjadi saat rumah korban dilempari oleh beberapa orang yang mengakibatkan pecahnya kaca jendela bagian depan, belakang, dan samping, serta rusaknya beberapa perabot rumah tangga. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 5.000.000.
“Tahun 2020 sudah ada tiga orang tersangka, tapi belum ada satu pun yang ditahan,” ujar Daeng Ngawing, suami korban, saat diwawancarai, Jumat (4/7/2025).
Ia menyesalkan lambannya proses penegakan hukum terhadap kasus ini. Padahal, tindakan pengrusakan rumah bukanlah perkara ringan, melainkan menyangkut keselamatan dan psikologis korban.
“Kami ini rakyat biasa, berharap hukum berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut juga tercantum dua orang saksi, yakni Wahyu Sabhan Perwandi (20), dan Intan Wulandari Perwandi (14), yang menyaksikan langsung aksi pengrusakan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Takalar belum memberikan tanggapan resmi atas perkembangan penanganan kasus ini. Keluarga korban berharap Kapolres Takalar yang saat ini menjabat dapat membuka kembali kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Pewarta : Kardewa
Editor : Min



















