Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAMNASIONALPOLITIK - PEMERINTAHAN

Ombudsman Sulsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Maladministrasi Pertanahan di Soppeng

331
×

Ombudsman Sulsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Maladministrasi Pertanahan di Soppeng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id, 20 Juni 2020 – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terus menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi pada pelayanan pertanahan di Kabupaten Soppeng. Hal ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025 kepada Pimpinan Redaksi Media Center Investigasi, Rusmin, selaku pelapor.

Example 300×600

Laporan yang teregistrasi sejak 23 September 2024 tersebut menyangkut dugaan penyimpangan prosedur dan keberpihakan dalam pelayanan permohonan pengecekan sertifikat atas sebidang tanah di Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Kasus ini bermula dari pengaduan seorang warga bernama Husni bin Saka Olle melalui kuasanya, Hasriwandi.

Dalam surat bernomor T/00408/LM.29-27/014200.2024/VII/2025, Ombudsman menjelaskan bahwa mereka telah melakukan serangkaian pemeriksaan dokumen, serta mengajukan permintaan klarifikasi tertulis dan lisan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa objek tanah yang dimohonkan telah terindikasi bersertifikat atas nama pihak lain, yakni Nurjannah.

Ombudsman juga mencatat bahwa proses mediasi yang telah dijadwalkan tidak dapat terlaksana karena pihak Nurjannah tidak bersedia hadir hingga saat ini, meski telah diundang secara resmi sebanyak tiga kali. Padahal, mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian non-litigasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Tim Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dalam suratnya menyatakan bahwa proses pelayanan permohonan pengecekan tanah belum dapat dilanjutkan selama belum ada penyelesaian antara para pihak. Ombudsman pun meminta tanggapan resmi dari pelapor dalam waktu tujuh hari kerja sejak diterimanya surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Media Center Investigasi, Rusmin, menyatakan apresiasinya atas keseriusan Ombudsman RI dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia berharap pihak-pihak terkait dapat kooperatif mengikuti proses mediasi agar permasalahan tanah yang disengketakan dapat diselesaikan secara damai dan transparan.

“Permintaan kami sederhana, buka dan jelaskan proses sertifikasi tanah tersebut agar semua pihak bisa memahami duduk perkara yang sebenarnya. Jika memang ada ahli waris yang belum mengetahui, maka mediasi adalah jalan terbaik,” ujar Rusmin.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam pelayanan publik, khususnya dalam urusan pertanahan yang kerap menimbulkan sengketa di masyarakat.

Pewarta : Tim

Editor    : Min

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *