Kolaka, Centerinvestigasi.id – 20 Juli 2025
Sejumlah warga di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, mengeluhkan kesulitan mengakses lahan kebun milik mereka yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Warga menyebut harus melalui prosedur perizinan melalui pihak eksternal perusahaan dan menunggu berjam-jam di portal keamanan sebelum bisa membersihkan kebun sendiri.
Menurut warga, lahan yang mereka kelola belum pernah dibebaskan secara resmi oleh perusahaan, namun sudah dibatasi aksesnya oleh pihak keamanan perusahaan.
“Kami hanya ingin membersihkan kebun sendiri, tapi harus izin dulu dan tunggu lama di pos. Padahal lahan kami belum pernah dibebaskan secara sah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan atau sosialisasi terkait prosedur tersebut dari pihak perusahaan. Mereka menilai aturan itu memberatkan dan tidak menghormati hak kepemilikan lahan masyarakat.
Sejumlah aktivis lingkungan menilai kebijakan PT CNI ini berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak segera diklarifikasi.
> “Kami mendesak PT Ceria Nugraha Indotama menjelaskan dasar hukum dari aturan ini. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan hanya karena status IUP,” ujar seorang aktivis lingkungan setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT CNI belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pengamanan dan prosedur akses lahan dalam wilayah konsesi mereka.
Masyarakat berharap agar PT CNI menghormati hak-hak atas tanah yang belum dibebaskan, serta mengedepankan dialog terbuka untuk menghindari potensi konflik di masa mendatang.
Pewarta: Andi Taweng
Editor: Min



















