Watansoppeng , 10 Agustus 2025 – Centerinvestigasi.id – Kepolisian Resor Soppeng tengah menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Kayangan, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Selasa malam (15/7/2025).
Peristiwa ini dilaporkan oleh A. Syamsuriadi (39) ke SPKT Polres Soppeng pada Rabu (16/7/2025) dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/162/VII/2025/SPKT/RES Soppeng. Korban mengalami luka pada bagian mata dan telah menjalani visum et repertum di fasilitas kesehatan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Juli 2025, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Penyidik juga telah menunjuk petugas khusus dari Unit IV Satreskrim Polres Soppeng untuk menangani perkara tersebut.
Dalam perkara ini, terdapat empat terlapor yang sebagian di antaranya masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Soppeng. Pihak kepolisian menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang di bawah umur.
Kasus ini saat ini berada pada tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
(Redaksi/CI)