Samarinda, Centerinvestigasi.id — Aktivitas pengeboran sumur bor dalam di kawasan RT 025, Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kini menjadi sorotan publik.

Salah satu rumah warga yang beralamat di No. 036, Ba Kc Lj, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami longsor dan pergeseran tanah serius, yang diduga kuat dipicu oleh pengeboran sumur dengan kedalaman mencapai 165 meter di wilayah tersebut.
Kejadian tersebut membuat warga sekitar cemas, sebab rumah yang terdampak dilaporkan telah turun atau bergeser ke bawah sekitar ±8 meter dari posisi semula, disertai retakan besar pada pondasi dan dinding rumah.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Setelah pengeboran sumur dalam dilakukan di sekitar sini, tanah di sekitar rumah kami mulai retak dan tiba-tiba rumah turun hampir delapan meter,” ungkap salah satu warga terdampak saat ditemui di lokasi, Jumat (17/10/2025).
Fenomena penurunan tanah tersebut diduga terjadi karena perubahan tekanan air tanah dalam (hidrostatik) yang memengaruhi kestabilan lapisan tanah di area pemukiman.
Selain rumah warga, sejumlah titik di lingkungan RT 025 juga menunjukkan tanda-tanda penurunan tanah minor dan keretakan di badan jalan.
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda segera melakukan peninjauan lapangan dan kajian lingkungan (AMDAL) untuk memastikan apakah aktivitas pengeboran tersebut telah sesuai dengan prosedur teknis dan perizinan yang berlaku.
“Kami tidak menolak adanya sumur bor, tapi seharusnya ada kajian lingkungannya dulu. Jangan sampai warga dirugikan begini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Dusun Tani Jaya.
Hingga berita ini dirilis, DLH Kota Samarinda dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pengeboran sumur dalam tersebut.
Catatan Redaksi:
Pengeboran sumur dengan kedalaman di atas 100 meter wajib memiliki izin pengeboran air tanah serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012.
Apabila kegiatan dilakukan tanpa kajian dan pengawasan teknis, berpotensi menyebabkan penurunan muka air tanah, amblesan, serta kerusakan struktur tanah dan bangunan, sebagaimana diduga terjadi di RT 025 Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, di mana satu rumah warga telah turun hingga ±8 meter dari posisi awal.
Pewarta : Andi. Muh. Argap
Editor : Min



















