Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Setelah muncul laporan warga terkait biaya penerbitan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) sebesar Rp 2.500.000, Pemerintah Desa Pising, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, memberikan klarifikasi resmi kepada Media Center Investigasi (CI).
Dalam penjelasan yang diterima redaksi, pihak desa menyampaikan bahwa pengaturan jual beli tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 yang mengatur tentang komisi jual beli tanah.
Menurut ketentuan tersebut, khususnya Pasal 12 ayat (1) butir 1 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017, Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) berhak menerima komisi antara 2% hingga 5% dari nilai transaksi, tergantung pada lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
Kepala Desa Pising, Hj. Sitti Salmiah, S.E., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa setiap penerbitan surat keterangan di desa dilakukan sesuai prosedur administrasi dan melalui koordinasi dengan aparat desa yang berwenang.
“Tidak ada maksud untuk memberatkan masyarakat. Semua biaya yang timbul dalam proses administrasi disampaikan secara terbuka dan transparan.
Kami juga siap memberikan penjelasan resmi jika dibutuhkan,” ujar Hj. Sitti Salmiah, S.E., Kepala Desa Pising, Rabu (23/10/2025).
Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap klarifikasi dari media dan mendukung fungsi pers sebagai kontrol sosial yang konstruktif.
“Kami sangat menghargai langkah Media Center Investigasi yang datang langsung melakukan konfirmasi. Ini bagian dari keterbukaan informasi publik yang memang kami junjung tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Media Center Investigasi, Rusmin, menyampaikan apresiasi terhadap sikap terbuka Pemerintah Desa Pising yang cepat merespons permintaan klarifikasi media.
“Kami berterima kasih atas penjelasan resmi dari Kepala Desa Pising. Ini contoh sinergi positif antara pemerintah desa dan pers dalam mewujudkan transparansi publik,” ujar Rusmin.
Redaksi Centerinvestigasi.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip cover both sides, dengan tetap mengedepankan asas akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pewarta/Editor : Min



















