Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

Maraknya Tambang Golongan C Ilegal di Wolo dan Iwoimendaa, Lemahnya Pengawasan Diduga Jadi Celah

530
×

Maraknya Tambang Golongan C Ilegal di Wolo dan Iwoimendaa, Lemahnya Pengawasan Diduga Jadi Celah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka,Centerinvestigasi.id 13 Desember 2025 — Tim investigasi media Centerinvestigasi.id menemukan indikasi kuat lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang golongan C berupa pasir dan batu di Kecamatan Wolo dan Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka. Sejumlah titik tambang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun tetap melakukan eksploitasi secara terbuka dan berkelanjutan.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari, menggunakan alat berat serta armada dump truck yang lalu-lalang mengangkut material pasir dan batu. Ironisnya, di beberapa lokasi yang terpantau, tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Example 300×600

Tim investigasi menduga, sebagian pelaku tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen perizinan lain yang sah. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya praktik pertambangan ilegal yang dibiarkan beroperasi tanpa penindakan berarti dari instansi berwenang.

Dampak dari aktivitas tersebut mulai dirasakan masyarakat sekitar. Selain kerusakan lingkungan seperti abrasi bantaran sungai, perubahan alur air, dan rusaknya akses jalan akibat tonase kendaraan berat, potensi kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi daerah juga patut dipertanyakan.

Sejumlah warga yang ditemui tim Centerinvestigasi.id mengaku resah dan mempertanyakan mengapa aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut seolah kebal hukum. Mereka menilai lemahnya pengawasan menjadi celah utama maraknya tambang pasir dan batu tanpa izin di wilayah tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas terhadap tambang-tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.

Atas temuan ini, Centerinvestigasi.id mendesak aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh, penertiban, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas tambang golongan C yang tidak memiliki izin sah.

Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan dan masyarakat yang dirugikan, tetapi juga wibawa hukum serta komitmen pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas maupun pengawasan terhadap aktivitas tambang pasir dan batu di Kecamatan Wolo dan Kecamatan Iwoimendaa.

Pewarta   : Team

Editor       : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *