Surabaya,Centerinvestigasi.id — Sebuah persoalan hukum kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, seorang warga berinisial OFS, yang diketahui merupakan anak dari purnawirawan perwira menengah Polri berpangkat AKBP, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Peristiwa ini bermula pada 19 Februari 2024, ketika korban berinisial RF menerima tugas dari kliennya untuk membantu penyelesaian tunggakan pembayaran dua unit kendaraan, masing-masing Honda Brio dan Honda CR-V, yang tercatat atas nama debitur Siti Nitis dan Moh. Andy R. Sonny pada BCA Finance.
Dalam proses tersebut, RF menyerahkan dana sebesar Rp120 juta kepada terlapor OFS di sebuah rumah makan di kawasan Manukan, Surabaya, dengan maksud agar dana tersebut diteruskan sebagai pembayaran ke pihak leasing. Namun, berdasarkan keterangan korban, dana tersebut tidak kunjung dibayarkan ke BCA Finance dan justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terlapor.
Ketika RF menanyakan perkembangan pembayaran, terlapor disebut kerap memberikan berbagai alasan dan berupaya menghindari kejelasan. Hingga pada akhirnya, pihak penagih dari leasing langsung menghubungi debitur, yang kemudian berujung pada keterkejutan korban. Setelah melakukan pengecekan langsung ke kantor BCA Finance, RF mendapati bahwa pembayaran yang dimaksud memang belum pernah diterima.
Demi menjaga kepercayaan dan menyelesaikan kewajibannya, korban akhirnya menalangi sendiri dana tersebut kepada pihak leasing. Meski telah menunggu dengan penuh kesabaran selama hampir dua tahun, hingga kini terlapor disebut belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut ataupun menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Atas dasar itu, korban RF didampingi kuasa hukumnya, Rahadi, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: TBL/B/1486/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa persoalan ini sejatinya dapat diselesaikan secara baik apabila sejak awal terdapat tanggung jawab dari pihak terlapor. Ia menegaskan bahwa dana tersebut diberikan secara sah untuk tujuan pembayaran ke leasing, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan sebagaimana mestinya.
Pihak kuasa hukum juga berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif, sehingga hak korban dapat dipulihkan serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Untuk sementara, proses masih menunggu pascalibur Natal dan Tahun Baru. Kami percaya Polrestabes Surabaya akan menangani perkara ini secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rahadi menutup keterangannya kepada awak media.
Pewarta: Redho
Editor: Min



















