Watampone, Centerinvestigasi.id- Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP SEPERNAS), Rusmin, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Media Centerinvestigasi.id, bersama tim Media Centerinvestigasi.id dan Jurnalsepernas.id, melakukan kunjungan ke rumah seorang ibu rumah tangga bernama Ida di Labissa, Desa Labissa, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (29/12).
Kunjungan tersebut dilakukan atas permintaan Ida, istri almarhum Laseng yang meninggal dunia pada April 2025.
Kepada tim media, Ida menyampaikan keluhan terkait penyaluran bantuan sosial pemerintah yang dinilainya belum diterima secara maksimal.
Menurut keterangan Ida, dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan melalui Kartu Kesejahteraan Keluarga (KKS) yang diterbitkan sejak tahun 2017. Namun, selama terdaftar sebagai penerima manfaat, Ida mengaku hanya satu kali menerima bantuan uang tunai sebesar Rp1.200.000, yakni pada April 2025.
Setelah itu, ia menyebut tidak lagi menerima bantuan uang hingga saat ini.Ida juga menjelaskan bahwa kartu KKS beserta buku bantuan miliknya sempat tidak berada dalam penguasaannya.
Awalnya, kartu tersebut dipegang oleh berinisial J, kemudian berpindah tangan dan dipegang oleh perangkat desa lainnya berinisial R, sebelum akhirnya dikembalikan kepada Ida sekitar satu bulan terakhir.
Selama kartu tersebut berada dalam penguasaan J, Ida mengaku beberapa kali menerima bantuan natura berupa beras 5 kilogram dan dua rak telur ayam.
Sementara itu, bantuan uang tunai sebesar Rp1.200.000 pada April 2025 diterima Ida melalui tangan pendamping berinisial R dan K.
Namun, sejak penyaluran bantuan tersebut, Ida menyebut tidak lagi menerima bantuan sosial, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.
Fakta bahwa kartu bantuan sosial sempat tidak dipegang langsung oleh penerima manfaat menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran, transparansi, serta pengelolaan bantuan sosial di tingkat desa.
Oleh karena itu, tim media dan DPP SEPERNAS menilai perlu adanya klarifikasi dari pemerintah desa serta instansi terkait, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Bone, guna memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.
Pemberitaan ini diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak agar hak masyarakat penerima bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Tim
Editor : Min



















