Pinrang, Centerinvestigasi.id— Seorang warga Lingkungan Benteng Galung, Kelurahan Benteng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, bernama Adam Basri, mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang. Selasa ( 06/01).
Adam menjelaskan bahwa dirinya lahir di Kabupaten Pinrang, namun sejak masih kecil dibawa oleh kedua orang tuanya ke Malaysia untuk mencari penghidupan.
Keberangkatan tersebut dilakukan secara nonprosedural, sehingga selama berada di Malaysia Adam tidak memiliki dokumen kependudukan negara setempat.
Setelah kurang lebih 23 tahun berada di Malaysia, Adam kembali ke kampung halamannya dan menetap di Kabupaten Pinrang dengan niat untuk tertib administrasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Pada November 2025, Adam mengajukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran dan KTP ke Disdukcapil Kabupaten Pinrang.
Namun, menurut Adam, pihak Disdukcapil meminta dokumen kepulangan atau surat jalan dari Malaysia, yang menurutnya sulit dipenuhi karena ia bukan warga negara Malaysia dan tidak pernah memiliki dokumen resmi dari negara tersebut.
“Saya ingin tertib administrasi sebagai WNI, tapi diminta surat dari Malaysia, sementara saya bukan warga negara Malaysia,” ujar Adam.
Adam menyebutkan bahwa ia telah melengkapi surat keterangan dari pemerintah setempat (kelurahan) yang ditandatangani dan distempel resmi.
Selain itu, ia juga mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menggunakan format yang diberikan oleh pihak Disdukcapil.
Sementara itu, pihak Disdukcapil Kabupaten Pinrang saat ditemui menyampaikan bahwa mereka tidak bermaksud mempersulit masyarakat, namun dalam memproses dokumen kependudukan tetap harus mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak bermaksud mempersulit, namun tetap harus mengikuti prosedur yang ada,” ujar salah satu perwakilan Disdukcapil saat ditemui.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengurusan Akta Kelahiran dan KTP atas nama Adam Basri belum memperoleh kepastian.
Adam berharap ada solusi administratif yang memungkinkan hak identitasnya sebagai WNI dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mencari kejelasan dan kepastian layanan publik, Adam juga akan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan langsung dari pihak terkait dan dapat diperbarui apabila terdapat klarifikasi lanjutan dari instansi berwenang.
Pewarta : Tim
Editor : Min




















