Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Kuasa Hukum Soroti Profesionalitas Penanganan Laporan Dugaan Penggelapan di Pamekasan

116
×

Kuasa Hukum Soroti Profesionalitas Penanganan Laporan Dugaan Penggelapan di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pamekasan,Centerinvestigasi.id – Sukardi selaku kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Pasalnya, laporan yang telah disampaikan sejak Selasa, 21 Oktober 2025 hingga Januari 2026 tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan terkesan berjalan lambat.

Menurut Sukardi, proses penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum belum mencerminkan prinsip profesionalitas dan transparansi sebagaimana yang diharapkan oleh pelapor.

Example 300×600

“Kami menilai penanganan perkara ini belum berjalan optimal. Proses penyelidikan terkesan lamban dan minim informasi perkembangan. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya bagi klien kami,” ujar Sukardi kepada wartawan, Rabu (15/1/2026).

Sukardi merupakan kuasa hukum dari Wahyu Budianto (24), putra dari Bambang Budianto (47), yang dikenal sebagai pemilik Perusahaan Rokok (PR) Ayunda di Kabupaten Pamekasan. Dalam perkara tersebut, Bambang Budianto tercatat sebagai pihak terlapor.

Wahyu Budianto melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polda Jawa Timur pada Selasa, 21 Oktober 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan dibuat lantaran Bambang Budianto diduga menguasai satu unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 tahun 2022 warna hitam mika dengan nomor polisi M–805–AYU, yang tercatat atas nama Wahyu Budianto.

Kendaraan tersebut diketahui dibeli oleh Wahyu Budianto melalui Dealer PT Bumen Redja Abadi dengan skema pembiayaan dari CIMB Niaga Auto Finance, dan telah dinyatakan lunas pada 27 September 2025.

Namun hingga saat ini, kendaraan dimaksud beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berada dalam penguasaan terlapor. Sementara Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berada di tangan Wahyu Budianto selaku pemilik sah.

Sukardi menuturkan, kliennya terakhir kali dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa, 11 November 2025, setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polres Pamekasan pada 24 Oktober 2025.

Pada kesempatan tersebut, kliennya menjalani pemeriksaan di ruang Idik 2 Satreskrim Polres Pamekasan selama kurang lebih tiga jam. Namun demikian, hingga hampir tiga bulan pasca pemeriksaan, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan adanya kemajuan yang berarti.

“Dengan alat bukti dan dokumen pendukung yang telah kami serahkan secara lengkap, semestinya perkara ini sudah dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya. Apabila belum terdapat tindak lanjut yang jelas, kami akan menyampaikan surat resmi ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri,” tegas Sukardi.

Pewarta : Redho

Editor : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *