JENEPONTO, CENTERINVESTIGASI.ID – Praktik ilegal pengepulan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kian tidak terkendali. Sindikat yang diduga kuat melibatkan oknum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kini berani terang-terangan mengintimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik.
Puncak ketegangan terjadi di SPBU Tarowang, Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang. Seorang terduga dalang pengepul, berinisial Daeng Gau (DG), secara arogan mengusir wartawan yang sedang meliput, seolah-olah ia adalah pemilik sah stasiun pengisian tersebut.
Intimidasi Brutal Terhadap Wartawan
Insiden bermula pada Rabu (1/4/2026), ketika M. Tajuddin, wartawan dari Jurnalsepernas.id yang juga Pengurus Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Kabupaten Jeneponto, singgah di SPBU Tarowang. Niat Tajuddin untuk mengisi BBM sekaligus memverifikasi dugaan aliran solar bersubsidi ke tangan pengepul, justru memicu kemarahan Daeng Gau.
Melihat kehadiran wartawan, Daeng Gau langsung mendekat dengan sikap agresif, melarang keras aktivitas jurnalistik maupun pengisian BBM. “Keluar, jangan mengisi di sini cari SPBU lain!” hardiknya.
Saat dimintai klarifikasi, Daeng Gau semakin ngotot dan mengakui motif ketakutan akan terbongkarnya bisnis ilegalnya. “Kita sudah anggap saudara, tapi malah kita beritakan saya,” ucapnya geram. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
DPP SEPERNAS: Ini Serangan Terhadap Kebebasan Pers Nasional
Menyikapi laporan dari daerah, Ketua II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS), Rusmin, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan intimidasi tersebut. Rusmin menegaskan bahwa serangan terhadap satu wartawan di Jeneponto adalah serangan terhadap kebebasan pers Indonesia secara keseluruhan.
“Tindakan Daeng Gau di SPBU Tarowang bukan sekadar premanisme biasa, ini adalah bentuk teror sistematis terhadap institusi pers. Ketika wartawan diusir dan diancam hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap dugaan mafia solar, maka itu adalah upaya pembungkaman kebenaran yang tidak bisa kami toleransi,” tegas Rusmin dalam pernyataannya kepada Centerinvestigasi.id, Kamis (2/4/2026).
Rusmin juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak pandang bulu. Ia meminta Polres Jeneponto dan Polda Sulsel untuk segera membongkar jaringan mafia solar yang selama ini beroperasi di bawah hidung aparat.
“Kami dari DPP SEPERNAS berdiri penuh di belakang rekan-rekan kami di Jeneponto. Kami menuntut Polres Jeneponto untuk segera menangkap dan memproses hukum Daeng Gau sesuai UU Pers. Jangan biarkan ada kesan bahwa aparat melindungi mafia solar. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kami tidak akan tinggal diam,” tambah Rusmin dengan nada tinggi.
Ultimatum: Barantas Mafia atau Hadapi Aksi Massa
Di tingkat lokal, Ketua DPC Sepernas Jeneponto, Nasir Tinggi, yang telah melaporkan pelaku ke Polres Jeneponto pada Kamis (2/4/2026), menyampaikan ultimatum keras. Jika kepolisian lambat bertindak, pihaknya siap menggelar demonstrasi besar-besaran.
“Situasi sudah tidak kondusif. Mafia BBM di SPBU Tarowang dan sekitarnya sudah terlalu arogan. Jika aparat tidak bisa menghentikan ini, kami akan turun ke jalan. Kami tidak ingin terjadi konflik horizontal yang menargetkan jurnalis,” ancam Nasir Tinggi.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional. Publik menanti ketegasan Kapolres Jeneponto dalam menindak tegas sindikat mafia energi yang tidak hanya merugikan negara miliaran rupiah, tetapi juga berani main hakim sendiri terhadap pers. Centerinvestigasi.id akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini hingga tuntas.
(Redaksi Centerinvestigasi.id).



















