Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWS

Kasat Reskrim Polres Soppeng Klarifikasi: Kasus KTH Bera Masih Tahap Penyelidikan, Saksi Jadi Kunci

350
×

Kasat Reskrim Polres Soppeng Klarifikasi: Kasus KTH Bera Masih Tahap Penyelidikan, Saksi Jadi Kunci

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

SOPPENG, Centerinvestigasi.id – Progres penanganan laporan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bera dengan nomor registrasi LP/B/29/I/2026/SPKT akhirnya mendapat kejelasan setelah tim Media Centerinvestigasi.id melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng.

Oplus_16908288

Pada Selasa, 7 April 2026, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Example 300×600

Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) yang menyebutkan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Proses masih pada tahap penyelidikan. Pengumpulan bahan keterangan dari para saksi masih berlangsung dan belum rampung. Pendalaman terus dilakukan agar penanganan perkara tetap objektif dan sesuai prosedur hukum,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan apabila telah terpenuhi alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, serta dipertegas dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah.

Lebih lanjut, fokus penyidik saat ini adalah menggali keterangan dari saksi-saksi kunci yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Soppeng pada Senin, 19 Januari 2026, terkait rencana pemanfaatan lahan berstatus HPL yang berkaitan dengan kawasan hutan HPT.

Karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung, pihak terlapor belum dilakukan pemanggilan. Hal ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian penyidik agar proses tidak dilakukan secara prematur.

Menanggapi sorotan publik terkait transparansi, AKP Dodie memastikan bahwa hak pelapor telah dipenuhi melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tahap awal (Formulir A1), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang SP2HP.

“Dalam waktu dekat, perkembangan lanjutan akan kami sampaikan kembali kepada pelapor seiring proses pengumpulan bukti,” ujarnya.

Keterbukaan informasi tersebut Pimpinan Media Centerinvestigasi.id turut mengapresiasi langkah keterbukaan yang ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Soppeng

sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses informasi kepada publik serta menjaga transparansi dalam penanganan perkara. Yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dalam proses penegakan hukum.

Adapun substansi perkara berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur sebagai berikut:

Pasal 433 KUHP:

mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

Penjelasan: Pasal ini menekankan adanya unsur penyerangan terhadap kehormatan atau reputasi, baik melalui ucapan, pernyataan, maupun tindakan yang membuat seseorang dipandang buruk oleh publik. Unsur pentingnya adalah adanya maksud agar tuduhan tersebut diketahui orang lain.

Pasal 435 KUHP:

mengatur tentang fitnah, yaitu perbuatan pencemaran nama baik di mana pelaku mengetahui bahwa tuduhan yang disampaikan tidak benar.

Penjelasan: Dalam pasal ini, terdapat unsur yang lebih berat, yakni adanya kesengajaan menyebarkan informasi yang diketahui palsu, sehingga merugikan kehormatan orang lain. Artinya, selain menyerang nama baik, pelaku juga sadar bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar kebenaran.

Pengaturan dalam KUHP baru tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara pencemaran nama baik memerlukan pembuktian yang cermat, khususnya terkait unsur kesengajaan, kebenaran informasi, serta dampak terhadap kehormatan pihak yang dilaporkan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Media Centerinvestigasi.id, baik melalui surat resmi maupun komunikasi langsung, dinilai efektif dalam membuka akses informasi kepada publik. Meskipun proses administratif di lingkungan Satreskrim Polres Soppeng memerlukan waktu, komunikasi teknis pada 7 April 2026 telah memberikan kejelasan yang dibutuhkan masyarakat.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya KTH Bera, dapat mereda. Publik kini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, apakah perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau berujung pada keputusan hukum lainnya.

Media Centerinvestigasi.id sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses informasi kepada publik serta menjaga transparansi dalam penanganan perkara. transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh pihak.

Pewarta : C.I. 099

Editor     : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *