Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWS

WARGA KECAMATAN WOLO SOROTI SYARAT REKOMENDASI PERUSAHAAN, DESAK KEJELASAN RESMI BPN/ATR KOLAKA

332
×

WARGA KECAMATAN WOLO SOROTI SYARAT REKOMENDASI PERUSAHAAN, DESAK KEJELASAN RESMI BPN/ATR KOLAKA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOLAKA ,Centerinvestigasi.id 16 April 2026– Masyarakat Kecamatan Wolo menyampaikan keprihatinan atas praktik yang mensyaratkan rekomendasi dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi tidak sejalan dengan regulasi pertanahan yang berlaku secara nasional.

Tokoh pemuda Kecamatan Wolo, Mallapian, menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Example 300×600

“Kami meminta kejelasan resmi dari BPN/ATR Kolaka. Proses sertifikasi tanah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, bukan pada persyaratan tambahan yang menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegasnya.

SOROTAN TERHADAP BPN/ATR KOLAKA
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam administrasi pertanahan, BPN/ATR Kolaka didorong untuk:
– Menyampaikan penjelasan resmi dan terbuka terkait prosedur sertifikasi tanah
– Menjamin tidak adanya penambahan syarat di luar ketentuan hukum
– Menjaga independensi pelayanan publik
– Menegakkan asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat
Kejelasan sikap dari BPN/ATR dinilai krusial untuk mencegah perbedaan tafsir yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial.

DASAR REGULASI YANG MENJADI ACUAN
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku:

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Negara menjamin kepastian hukum hak atas tanah

PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 24: Penguasaan fisik tanah dalam jangka panjang dapat menjadi dasar pembuktian hak

Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021: Tidak mencantumkan rekomendasi perusahaan sebagai syarat administratif

Selain itu, dalam praktik hukum agraria dikenal prinsip:

Penguasaan lebih dahulu (factual possession) menjadi dasar penting dalam pengakuan hak atas tanah, sepanjang dilakukan secara nyata, terus-menerus, dan tidak dalam sengketa.

Dalam konteks wilayah pertambangan, penting ditegaskan bahwa:

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah:

– Izin dari negara
– Bersifat terbatas dan memiliki jangka waktu
– Dapat berakhir atau dicabut

Dengan demikian:

IUP merupakan izin/kontrak administratif yang memiliki masa berlaku, bukan hak milik atas tanah.

Implikasinya:
IUP tidak memberikan kewenangan untuk:

– Menguasai hak atas tanah masyarakat
– Menentukan atau menyetujui proses sertifikasi tanah

Kewenangan pertanahan tetap berada pada negara melalui BPN/ATR

Masyarakat menilai bahwa ketidakjelasan prosedur berpotensi:

– Menimbulkan kebingungan administratif
– Memicu kesalahpahaman antara masyarakat dan pihak perusahaan
– Berkembang menjadi konflik sosial jika tidak segera diluruskan

Masyarakat Kecamatan Wolo menyampaikan sikap sebagai berikut:

– Mendesak kejelasan resmi dari BPN/ATR Kolaka
– Menolak persyaratan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan
– Menuntut pengakuan atas penguasaan tanah masyarakat yang telah berlangsung lama
– Mendorong transparansi dan koordinasi antar pihak

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika aturan jelas dan ditegakkan, masyarakat akan patuh. Yang tidak diharapkan adalah adanya ketidakjelasan yang justru merugikan masyarakat,” tutup Mallapian.

Catatan Redaksi :
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, Media Center Investigasi menyatakan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, khususnya:

PT Ceria Nugraha Indotama (CNI)
Kantor BPN/ATR Kabupaten Kolaka
untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan resmi atas isu yang berkembang.

Hak jawab dapat disampaikan melalui kontak yang tercantum di Box Redaksi dan akan dipublikasikan secara proporsional sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku.

Pewarta : Andi Taweng
Editor      : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *