Takalar, CenteInvestigasi.id.– Penerbitan sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/PRONA) di Dusun Banyuanyara, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, berbuntut protes. Sejumlah ahli waris menuding proses itu cacat prosedur karena diduga dilakukan tanpa persetujuan seluruh pemilik hak.
Para ahli waris menyebut sertifikat tersebut terbit secara sepihak. Padahal, menurut mereka, tanah yang disertifikatkan merupakan warisan orang tua yang belum pernah dibagi, dihibahkan, atau dialihkan ke pihak mana pun.
“Tidak pernah ada musyawarah ahli waris. Tiba-tiba sertifikat sudah terbit atas nama orang lain. Ini jelas merugikan kami,” tegas salah satu ahli waris yang enggan disebut namanya, Kamis (10/6/2026).
Ia menambahkan, hingga kini pihak keluarga tidak menemukan satu pun dokumen sah yang membuktikan adanya hibah atau pengalihan hak dari orang tua kepada pihak yang kini menguasai sertifikat. “Dasar hukumnya apa? Kami minta dibuktikan,” tantangnya.
Keluarga menduga kuat telah terjadi cacat administrasi dalam proses PTSL tersebut. Sebab, salah satu syarat utama penerbitan sertifikat warisan adalah persetujuan seluruh ahli waris dan kelengkapan alas hak. Jika itu diabaikan, sertifikat berpotensi batal demi hukum.
Atas temuan ini, para ahli waris mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar segera membatalkan sertifikat dan mengaudit ulang seluruh tahapan penerbitannya. Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan unsur pidana dalam proses tersebut.
“Sengketa tanah seperti ini rawan konflik horizontal. Jangan sampai karena kelalaian oknum, keluarga jadi pecah dan masyarakat resah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Takalar belum memberikan tanggapan resmi.



















