Makassar ,Centerinvestigasi.id ,22 Juli 2026– Kebijakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya yang melakukan penagihan kepada pedagang Pasar Tradisional Pusat Niaga Daya sejak tahun 2021 memicu tanda tanya besar di kalangan pedagang. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) kios, toko, dan ruko yang mereka pegang baru berakhir pada tahun 2023.
Para pedagang mempertanyakan mengapa kewajiban pembayaran dihitung mulai tahun 2021, padahal menurut perjanjian yang mereka miliki hak penggunaan bangunan masih berlaku hingga tahun 2023.
Ketua Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pusat Niaga Daya, Drs. H. Burhanuddin B., M.A., mengatakan bahwa para pedagang tidak menolak memenuhi kewajiban yang sah menurut hukum. Namun, setiap penagihan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
«”Kami bukan menolak membayar apabila memang menjadi kewajiban kami. Yang kami pertanyakan adalah dasar hukum penagihan yang dihitung sejak tahun 2021, sementara masa berlaku HGB berdasarkan perjanjian baru berakhir pada tahun 2023. Kepastian hukum harus menjadi dasar setiap kebijakan,” ujarnys.
Menurut Drs H Burhanuddin,B MA yang juga menjabat Penasehat DPW LSM BPPI ( Barisan Patriot Peduli Indonesia) Sulawesi Selatan , persoalan ini menyangkut hak-hak pedagang yang telah menguasai kios, toko, dan ruko berdasarkan perjanjian yang berlaku. Oleh karena itu, perubahan pengelolaan pasar tidak serta-merta menghapus hak-hak yang masih berlaku selama belum berakhir sesuai ketentuan.
Asosiasi juga meminta Perumda Pasar Makassar Raya membuka secara transparan dasar hukum, dokumen administrasi, serta kebijakan yang dijadikan landasan penagihan sejak tahun 2021 agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di kalangan pedagang.
Selain itu, asosiasi telah meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) untuk mengkaji aspek hukum kebijakan tersebut. Langkah ini ditempuh agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang objektif, dengan tetap mengedepankan dialog dan musyawarah.
Para pedagang berharap Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar turut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui forum dengar pendapat, sehingga diperoleh kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban seluruh pihak.
Hingga berita ini disusun, Perumda Pasar Makassar Raya diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penagihan yang dihitung sejak tahun 2021. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan pedagang terhadap tata kelola pasar yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara ini pengamatan media menunjukkan banyak pedagang pemilik kios pasar niaga Daya yang mengeluh akibat sepinya pembeli , serta kondisi lingkungan kios dalam pasar yang semrawut . Banyak kios kosong , tidak kondusif untuk jualan lagi “, keluh pedagang .



















