MAKASSAR, CENTERINVESTIGASI.ID — 2 Agustus 2026.Pelaksanaan seleksi dan pengangkatan Imam Kelurahan di Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, diduga kuat diwarnai praktik tidak transparan dan sarat pengkondisian. Dugaan ini muncul setelah salah satu peserta seleksi mengungkap adanya indikasi penganaktirian hasil tes akademis demi meloloskan calon tertentu.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, indikasi kejanggalan mulai mencuat saat proses pengusulan calon dari tingkat Kelurahan Banta-Bantaeng ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Makassar. Seorang narasumber yang merupakan peserta seleksi mengaku meraih nilai tinggi dalam ujian tes kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia.
Konfirmasi mengenai nilai tinggi tersebut bahkan sempat diperkuat secara lisan oleh pihak pejabat di Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) yang telah berkoordinasi langsung dengan pihak Kesra. Namun, saat pengumuman dan pelantikan resmi digelar, peserta lain (Rusli) justru ditetapkan dan dilantik sebagai Imam Kelurahan Banta-Bantaeng.
Sorotan Kebijakan dan Indikasi Standar Ganda
Kejanggalan tidak berhenti pada pengabaian nilai tes semata.
Terdapat indikasi perlakuan khusus perihal jumlah pengusulan nama calon dari tingkat kelurahan. Di wilayah Kecamatan Rappocini, mayoritas kelurahan lain hanya mengutus satu nama calon tunggal. Namun, perlakuan berbeda terjadi di Kelurahan Banta-Bantaeng dan Kelurahan Karunrung yang diharuskan mengirim dua nama calon.
”Dari awal saat menghadap ke Bagian Kesra, ada penyampaian bahwa harus diusulkan lebih dari satu calon. Tapi kenyataannya, dari seluruh kelurahan di Kecamatan Rappocini, hanya Kelurahan Banta-Bantaeng dan Karunrung yang mengutus dua nama. Mengapa aturan ini tidak berlaku seragam untuk semua kelurahan?” ujar narasumber yang merasa dirugikan.
Ketika permasalahan ini dipertanyakan kepada pihak pengelola yang menangani keimaman (Pak Malik), pihak Kesra bergeming dengan alasan bahwa jumlah usulan sepenuhnya merupakan hak prerogatif dari Lurah Banta-Bantaeng.
Skema pendorongan dua nama calon di Kelurahan Banta-Bantaeng disinyalir hanya menjadi formalitas administratif untuk memberikan ‘ruang legal’ bagi pihak penentu kebijakan dalam menunjuk Rusli, meskipun secara bobot nilai tes berada di bawah peserta lain.
Desakan Transparansi Rekapitulasi Nilai
Atas simpang siurnya mekanisme pengangkatan ini, publik dan para tokoh masyarakat Banta-Bantaeng mendesak Bagian Kesra Kota Makassar untuk membuka secara transparan rekapitulasi nilai hasil tes seluruh peserta. Langkah ini dinilai penting guna menjaga integritas lembaga keagamaan serta mencegah nepotisme dalam penunjukan pejabat keagamaan di tingkat lokal.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Centerinvestigasi.id masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Lurah Banta-Bantaeng dan Kepala Bagian Kesra Pemkot Makassar, guna memberikan ruang hak jawab secara berimbang.



















