Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAN LAIN - LAINORGANISASI

Cafe BUM di Kelurahan Malewan Disorot, Diduga Bebas Edarkan Minuman Beralkohol

132
×

Cafe BUM di Kelurahan Malewan Disorot, Diduga Bebas Edarkan Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TAKALAR, CenterInvestigasi.id — Keberadaan Cafe BUM di Kelurahan Malewan, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Tempat usaha tersebut diduga masih mengedarkan minuman beralkohol, meski Kabupaten Takalar memiliki aturan daerah yang mengatur larangan produksi dan peredaran minuman keras beralkohol.

Sorotan ini mengemuka karena aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut disebut telah beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan yang tegas dari aparat terkait di Kabupaten Takalar.

Example 300×600

Padahal, persoalan peredaran minuman keras bukan sekadar menyangkut aktivitas usaha, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi daerah serta ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Izin Usaha Karaoke, Bagaimana dengan Minuman Beralkohol?

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Subair DP, selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Kabupaten Takalar, dijelaskan bahwa izin yang dimiliki tempat usaha tersebut adalah izin usaha karaoke.

Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: apabila izin yang dimiliki hanya untuk usaha karaoke, bagaimana dengan dugaan aktivitas peredaran minuman beralkohol di dalamnya?
Pertanyaan ini penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai legalitas penjualan minuman beralkohol, termasuk apakah terdapat izin atau dokumen lain yang secara khusus membolehkan kegiatan tersebut.

Persoalan ini juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2004 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Minuman Keras Beralkohol.

Jika dugaan peredaran minuman beralkohol tersebut terbukti dan tidak memiliki dasar perizinan yang sesuai, maka pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol.

Yang menjadi perhatian, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut bukan kali pertama muncul di pemberitaan media. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga telah menyoroti persoalan serupa.

Namun, publik mempertanyakan mengapa pemberitaan yang berulang tersebut belum diikuti dengan langkah konkret berupa pemeriksaan, klarifikasi terbuka, maupun penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Media tidak bermaksud menghakimi pihak pengelola usaha. Namun, ketika sebuah dugaan pelanggaran aturan telah menjadi konsumsi publik dan diberitakan berulang kali, transparansi dari pemerintah dan aparat terkait menjadi penting agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

Keberadaan Cafe BUM di wilayah Polongbangkeng Utara juga dinilai menjadi perhatian tersendiri karena Takalar selama ini dikenal dengan identitas “Panrita”, yang lekat dengan makna orang berilmu, terpelajar, cendekiawan, ahli ilmu, maupun sosok yang patut diteladani.

Terlebih lagi, wilayah Polongbangkeng Utara dikenal memiliki sejumlah lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren yang turut menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.

Karena itu, muncul pertanyaan dari masyarakat: apakah pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya?

Jangan sampai slogan dan identitas daerah sebagai wilayah yang menjunjung ilmu dan nilai keagamaan justru tercoreng oleh dugaan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki dasar izin yang jelas.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Takalar, Satpol PP, aparat kepolisian, serta instansi terkait tidak berhenti pada pemberitaan maupun teguran administratif apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.

Jika benar terdapat penjualan minuman beralkohol tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan Perda, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan secara transparan dan tindakan sesuai hukum.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *