Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSHUKUM & HAM

Dugaan Salah Objek Surat Warisan di Marioriawa, Lahan Bersertifikat Atas Nama Riatun Diklaim Harta Almarhum Mading

14
×

Dugaan Salah Objek Surat Warisan di Marioriawa, Lahan Bersertifikat Atas Nama Riatun Diklaim Harta Almarhum Mading

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, Centerinvestigasi.id – Penelusuran sengketa lahan dan penguasaan fisik dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, mengungkap fakta baru. Dokumen pembagian warisan yang diterbitkan pemerintah setempat disinyalir mengalami kekeliruan objek, lantaran mencantumkan lahan bersertifikat milik Riatun/Haryatun sebagai harta waris almarhum Mading (M).

 

Example 300×600

Kasus ini bermula ketika dokumen SPPT PBB atas tanah yang dibeli Riatun dari pemilik pertama (Petta Sima) dialihkan pembayarannya oleh pihak MN sejak tahun 2013 melalui Kelurahan Batu-Batu.

 

Berdasarkan keterangan pihak kelurahan, dasar penguasaan PBB tersebut merujuk pada surat pernyataan pembagian warisan atas nama almarhum Mading yang ditujukan kepada anaknya, SY.

 

Namun, fakta administrasi pertanahan menunjukkan bahwa objek tanah tersebut secara resmi terdaftar dalam *Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Riatun/Haryatun* — bukan atas nama almarhum Mading.

 

> “Saya tidak pernah mengakui membagikan harta pribadi saya. Surat itu menyebutkan pembagian warisan almarhum suami saya (Mading), padahal sertifikat tanah itu atas nama saya sendiri,” tegas Riatun saat memberikan keterangan kepada tim investigasi, *Sabtu (04/10/2026).*

 

Secara hukum keagrariaan (UU No. 5 Tahun 1960 jo PP No. 24/1997), dokumen pembagian harta waris *tidak dapat secara otomatis membatalkan hak atas tanah yang telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi* dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terlebih jika objek tersebut merupakan hak milik pribadi dan bukan harta peninggalan (boedel) waris. SHM adalah alat bukti hak tertinggi dan mutlak.

 

Potensi cacat administrasi muncul jika surat waris yang diterbitkan di tingkat kelurahan tidak melakukan verifikasi alas hak berupa SHM.

 

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai asas keberimbangan berita (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah, redaksi http://Centerinvestigasi.id masih terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak MN, keluarga almarhum Mading, serta Pemerintah Kecamatan Marioriawa dan Kelurahan Batu-Batu guna mendapatkan tanggapan resmi.

*Laporan: Tim Investigasi http://Centerinvestigasi.id*

 

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

SOPPENG, Centerinvestigasi.id — Nilai kebersamaan dan kearifan lokal…