PANGKEP, 6 Oktaber 2026, Centerinvestigasi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep menetapkan pria berinisial LA (66), seorang petani asal Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/82/X/RES.1.24./2026/Sat Reskrim tertanggal 1 Oktober 2026.
Keputusan ini diambil penyidik setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah melalui mekanisme gelar perkara.
Berdasarkan dokumen kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Kecamatan Bungoro. Laporan polisi resmi sebelumnya telah diterima pihak kepolisian pada akhir Juni 2026.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan pemberitahuan penetapan tersangka juga telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pangkep.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tersangka memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk pendampingan penasihat hukum serta pengajuan saksi atau ahli yang meringankan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak tersangka maupun penasihat hukumnya terkait penetapan status hukum tersebut.




















