PINRANG, Centerinvestigasi.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 06 Oktober 2026 terkait kasus dugaan pengeroyokan di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan dokumen SPDP Nomor: B/SPDP/126/X/RES.1.6./2026/Reskrim yang dikirimkan ke Kejari Pinrang, polisi menetapkan dua orang tersangka baru, yakni R (23) dan APB alias A (26). Kasus ini merupakan hasil pengembangan (splitsing) dari perkara tersangka MH alias H yang telah diproses sebelumnya.
Peristiwa dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum tersebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 Ayat (2) Subs. Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 Huruf c KUHP Baru.
Meski penetapan tersangka terhadap APB dan R telah diterbitkan sejak 05 Oktober 2026, pihak pelapor (H) dan keluarga korban mendesak jajaran Satreskrim Polres Pinrang untuk segera melakukan penahanan. Korban berharap penanganan hukum berjalan cepat dan transparan, termasuk dalam memburu terduga pelaku lainnya yang menyebabkan luka robek di bagian kepala korban.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Satreskrim Polres Pinrang mengenai langkah penangkapan para tersangka.




















