WATANSOPPENG,CENTERINVESTIGASI.ID — Persoalan penguasaan sertifikat tanah di Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kini berlanjut ke ranah hukum. Riyatun (58), warga Lingkungan Lamarung, melaporkan inisial M ke Polres Soppeng atas dugaan tindak pidana pencurian sertifikat tanah yang disebut terjadi sekitar tahun 2018.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/286/X/2026/SPKT/POLRES SOPPENG, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/286/X/2026/SPKT/Polres Soppeng, tertanggal Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam dokumen kepolisian tersebut, waktu kejadian dicatat sekitar tahun 2018, dengan lokasi di Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Laporan itu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut dugaan yang disampaikan pelapor.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan sertifikat tanah, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai riwayat penguasaan dokumen, proses penerbitan surat hibah, serta dasar hukum yang digunakan dalam penguasaan sertifikat tersebut.
Mediasi Kelurahan Belum Menghasilkan Kesepakatan
Sebelum menempuh jalur kepolisian, persoalan ini telah dimediasi di Kantor Lurah Batu-Batu pada Rabu, 26 Agustus 2026. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 045.2/117/KBB/VIII/2026.
Mediasi dihadiri Babinsa Serma Andi Syahrul, Bhabinkamtibmas Aiptu Zaenal Abidin, serta Lurah Batu-Batu Amiruddin, S.Sos. Namun, musyawarah belum menghasilkan penyelesaian sehingga persoalan tersebut dilimpahkan ke tingkat Kecamatan Marioriawa untuk ditindaklanjuti.
Dalam berita acara itu disebutkan bahwa sertifikat tanah yang menjadi pokok persoalan berada dalam penguasaan pihak lain. Penguasaan tersebut dikaitkan dengan klaim bahwa tanah telah dihibahkan oleh Riyatun kepada almarhum Saharuddin pada 2017.
Klaim hibah tersebut menjadi salah satu pokok yang perlu diperjelas, terutama karena terdapat perbedaan keterangan mengenai proses penandatanganan dokumen dan persetujuan atas hibah yang dipersoalkan.
Riyatun Mengaku Tidak Mengetahui Isi Dokumen yang Ditandatangani
Riyatun membantah telah memberikan hibah sebagaimana yang dipersoalkan. Ia mengaku pada 2017 dijemput anak tirinya, Jamaluddin bin Mading, untuk datang ke Kantor Lurah Batu-Batu. Menurut pengakuannya, ia diminta menandatangani dokumen tanpa memahami secara jelas isi dan maksudnya karena keterbatasannya dalam membaca.
Belakangan, Riyatun mengaku mengetahui adanya Surat Ahli Waris dengan nomor registrasi 27/KBB/V/2017 dan Surat Hibah dengan nomor registrasi 30/KBB/VI/2017. Dokumen tersebut disebut diketahui oleh Pelaksana Tugas Kepala Lingkungan Lamarung, Mastang.
Keterangan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen asli, klarifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta penelusuran proses pembuatan dan penandatanganan surat.
Keberadaan dokumen administrasi saja belum menjawab seluruh persoalan apabila masih terdapat perbedaan keterangan mengenai persetujuan pemberi hibah dan proses peralihan hak. Karena itu, keabsahan dokumen serta konteks penandatanganannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sertifikat Disebut Hilang Sekitar Tahun 2018
Riyatun juga mengungkapkan bahwa sertifikat tanah tersebut tidak lagi diketahuinya keberadaannya sekitar 2018. Saat itu, ia mengaku meninggalkan rumah selama kurang lebih lima bulan untuk pergi ke Gontallo bersama suaminya, Aras, dan mertuanya.
Setelah itu, menurut pengakuannya, ia mengetahui bahwa sertifikat tersebut berada dalam penguasaan pihak lain.
Rangkaian peristiwa tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk menjelaskan bagaimana sertifikat berpindah penguasaan, siapa yang terakhir menyimpannya sebelum dinyatakan hilang, serta apa dasar penguasaan dokumen tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan pengakuan, tetapi dapat diperjelas melalui dokumen, keterangan saksi, dan bukti lain yang relevan.
Keabsahan Hibah dan Penguasaan Sertifikat Perlu Ditelusuri
Persoalan ini turut menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam proses hibah tanah, terutama apabila objeknya merupakan tanah yang telah bersertifikat.
Dalam hukum pertanahan, peralihan hak atas tanah melalui hibah pada prinsipnya dilakukan dengan akta PPAT sesuai ketentuan yang berlaku untuk pendaftaran peralihan hak. Karena itu, dokumen yang dipersoalkan perlu ditelaah untuk memastikan kedudukan hukumnya dan apakah prosedur peralihan hak telah dipenuhi.
Surat yang diketahui atau diterbitkan dalam lingkup administrasi kelurahan tidak serta-merta menggantikan akta PPAT yang dipersyaratkan dalam proses peralihan hak atas tanah. Namun, penilaian mengenai keabsahan hibah dalam perkara ini harus didasarkan pada dokumen asli, riwayat tanah, serta ketentuan hukum yang relevan.
Di sisi lain, dugaan pencurian sertifikat yang dilaporkan merupakan persoalan yang harus diperiksa secara tersendiri. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Tim Investigasi Membuka Ruang Klarifikasi
Tim Media Center Investigasi (MCI) masih berupaya memperoleh konfirmasi dari inisial M dan pihak-pihak terkait mengenai dasar penguasaan sertifikat, proses pembuatan dokumen hibah, serta riwayat administrasi tanah yang menjadi pokok persoalan.
Klarifikasi juga diperlukan dari pihak yang mengetahui proses penerbitan dokumen pada 2017 dan instansi yang memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan. Langkah ini penting agar persoalan dapat ditelusuri secara utuh dan pemberitaan tetap berimbang.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya melengkapi informasi dari pihak-pihak terkait. Dugaan yang dilaporkan belum dapat dinyatakan terbukti dan harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan kepolisian yang diperlihatkan kepada redaksi serta informasi mengenai proses mediasi dan penguasaan sertifikat. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab. Pihak-pihak yang berkepentingan dipersilakan menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




















