Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESA

Disnaker Sulteng Jawab 6 Kejanggalan Santunan Welder IMIP, PT AAP Resmi Ajukan Peninjauan Kembali

256
×

Disnaker Sulteng Jawab 6 Kejanggalan Santunan Welder IMIP, PT AAP Resmi Ajukan Peninjauan Kembali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

​PALU, Centerinvestigasi.id – Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan almarhum Jusman, pekerja welder di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), memasuki babak baru. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menjawab 6 kejanggalan dalam penetapan hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 238 juta. Di saat yang sama, PT Alim Anugrah Perkasa (PT AAP) resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali dan pembagian tanggung jawab.

​Jawaban Resmi Disnakertrans Sulteng atas 6 Kejanggalan
​Jawaban Disnakertrans Sulteng tertuang dalam surat resmi Nomor 500.15.16/4144/UPT.WAS WIL II tertanggal 03 November 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas, Muh. Syahrul Syam, S.STP., M.Si. Surat tersebut merupakan tanggapan atas Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi Redaksi Centerinvestigasi.id Nomor 163/KONF-CI/X/2026.

Example 300×600

​Berikut penjelasan Disnaker atas 6 poin krusial yang ditanyakan redaksi:

​Perhitungan Upah (Rp 180.000/hari): Disnaker menjelaskan bahwa akumulasi Rp 180.000/hari merupakan penggabungan Gaji Pokok (Rp 120.000) dan Tunjangan Tetap sesuai Pasal 19 PP No. 44 Tahun 2015, sehingga perhitungan dasar JKK senilai total Rp 238 juta dinilai sesuai regulasi.

​Beasiswa Tanpa Syarat Masa Kerja 3 Tahun: Syarat iur 3 tahun berlaku untuk Jaminan Kematian (JKM/meninggal biasa), sedangkan kasus Jusman adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sehingga hak beasiswa untuk 2 anak tetap sah berlaku sesuai Pasal 34 PP No. 82 Tahun 2019.
​Santunan Berkala Rp 500.000/Bulan: Nominal Rp 500.000/bulan (24 bulan = Rp 12.000.000) adalah skema resmi JKK berdasarkan Lampiran III PP No. 82 Tahun 2019.

​Mekanisme Keberatan: Sesuai Permenaker No. 11 Tahun 2026, pihak pengusaha berhak mengajukan keberatan atau permohonan penetapan ulang dalam tenggat 14 hari kerja.

​Koreksi Administratif: Kesalahan penulisan kata “Perovinsi” pada tembusan diakui sebagai kekeliruan ketik yang tidak mengubah substansi penetapan (herstel).

​Tanggung Jawab Pemberi Kerja: Secara yuridis, PT AAP sebagai penyedia SDM tetap menjadi pihak utama yang berkewajiban membayarkan hak pekerja.

​PT AAP Layangkan Surat Keberatan: Minta Peninjauan Kembali dan Pembagian Tanggung Jawab
​Menindaklanjuti penetapan tersebut, Direktur PT Alim Anugrah Perkasa, Muh. Ali Saenal, telah melayangkan surat resmi Nomor 030/PT-AAP/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Penetapan JKK dan Pembagian Tanggung Jawab.

​Dalam surat yang ditujukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan c.q. Disnakertrans Sulteng tersebut, PT AAP menyampaikan beberapa poin penting:

​Pengakuan Kewajiban: PT AAP mengakui bahwa almarhum Jusman baru bekerja sekitar 20 hari dan belum sempat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. PT AAP menegaskan tetap menghormati hak-hak ahli waris dan tidak berniat menghilangkan hak tersebut.

​Keterlibatan Rantai Kerja (PT NIB, PT IMIP, dan PT IAI): PT AAP mengungkapkan bahwa pekerjaan korban berkaitan erat dengan kontrak kerja sama dengan PT Niaga Industri Bersama (PT NIB). Selain itu, lokasi pekerjaan berada di kawasan PT IMIP dengan keterlibatan PT Infinity Aluminium Industry (PT IAI) selaku pemilik lokasi dan penyedia material besi yang dikerjakan almarhum.

​Permohonan Pembagian Tanggung Jawab: PT AAP meminta Disnaker memanggil PT NIB, PT IMIP, dan PT IAI untuk diperiksa secara bersama-sama guna menentukan pembagian porsi tanggung jawab secara adil dan proporsional sesuai peranan masing-masing di lapangan.
​Skema Pembayaran Bertahap:
Mengingat besarnya nilai kewajiban (Rp 238 juta plus beasiswa), PT AAP memohon agar diberikan kesempatan menyelesaikannya melalui skema pembayaran bertahap atau perpanjangan waktu yang disetujui secara resmi.

​Sikap dan Komitmen Redaksi
​Pemimpin Redaksi Centerinvestigasi.id, Rusmin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi dari Disnakertrans Sulteng dan keberanian PT AAP dalam merespons proses hukum merupakan bentuk dinamika transparansi publik yang sangat positif.

​”Fungsi kontrol sosial media kami jalankan murni demi penegakan hukum dan keadilan.
Keterangan rinci dari Kadisnakertrans Sulteng serta surat peninjauan kembali dari PT AAP membuat pemberitaan ini utuh dan berimbang (cover both sides). Kami mendorong agar Disnaker, PT AAP, PT NIB, dan PT IAI duduk bersama menyelesaikan kewajiban ini tanpa mengabaikan hak mutlak ahli waris almarhum Jusman,” tegas Rusmin, Senin (03/11/2026) malam.

​Redaksi Centerinvestigasi.id akan terus mengawal proses peninjauan kembali ini hingga ahli waris mendapatkan hak hukumnya secara pasti.

 

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: TeamEditor: Min
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *