Madiun,Centerinvestigasi.id – Ajang Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup III yang akan digelar pada 17–18 Januari 2026 di GOR Pandanaran Wujil, Semarang, dipastikan berada dalam perlindungan Hak Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41.
Merek Kelas 41 merupakan klasifikasi merek jasa yang mencakup bidang pendidikan, penyediaan pelatihan, olahraga, hiburan, dan kesenian. Dengan demikian, pelaksanaan Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup III termasuk dalam kategori kegiatan olahraga yang sah sesuai dengan penggunaan merek tersebut.
Pemilik sekaligus pemegang Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 adalah Issoebiantoro, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate. Hak merek tersebut telah terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, masing-masing dengan nomor pendaftaran IDM000142232.
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate, Haji Etar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek PSHT dan SHT Kelas 41 merupakan merek jasa yang digunakan untuk membedakan layanan yang diperdagangkan oleh perorangan, kelompok, atau badan hukum dari jasa sejenis lainnya.
Ia menambahkan, Merek Kelas 41 mencakup lebih dari 1.300 jenis jasa, sebagaimana tercantum dalam situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Haji Etar menjelaskan bahwa Issoebiantoro, SH selaku pemegang Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 telah melakukan perjanjian lisensi penggunaan merek dengan Drs. R. Moerdjoko HW, selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate. Dengan demikian, Ketua Umum PSHT merupakan satu-satunya pihak yang memiliki lisensi resmi untuk menggunakan Merek PSHT dan SHT Kelas 41.
“Setiap penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 wajib memperoleh izin atau lisensi dari pemilik hak merek, yaitu Bapak Issoebiantoro, SH,” tegas Haji Etar, Sabtu (17/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, hak merek dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa izin resmi dari pemegang hak merek dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di akhir keterangannya, Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas dukungan terhadap terselenggaranya Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup III.
“Semoga kegiatan ini berjalan lancar serta mampu melahirkan atlet-atlet pencak silat yang berprestasi dan menjunjung tinggi nilai persaudaraan,” tutup Haji Etar.
Pewarta : Redho
Editor : Redaksi



















