Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAMKESEHATAN

BPJS Kesehatan Warga Diduga Dinonaktifkan Sepihak, BPJS Soppeng Minta Warga Datangi Puskesmas untuk Proses Ulang

216
×

BPJS Kesehatan Warga Diduga Dinonaktifkan Sepihak, BPJS Soppeng Minta Warga Datangi Puskesmas untuk Proses Ulang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, Centerinvestigasi.id – Sejumlah warga penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Soppeng mengaku kecewa setelah mendapati status kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Warga menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan maupun proses verifikasi data sebelumnya.

Example 300×600

Salah seorang warga penerima PBI mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif ketika hendak berobat di fasilitas kesehatan.

“Kami kaget karena tidak pernah ada petugas datang melakukan pendataan atau verifikasi. Tiba-tiba BPJS kami tidak bisa digunakan,” ungkapnya.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim media melakukan konfirmasi ke BPJS Kesehatan Kabupaten Soppeng pada Selasa, 3 Februari 2025. Pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa warga yang kepesertaannya tidak aktif dipersilakan langsung mendatangi Puskesmas tempat berobat untuk dilakukan proses pendaftaran kembali.

“Silakan datang langsung ke Puskesmas tempatnya berobat supaya bisa didaftarkan kembali, yang penting sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Soppeng.

Sementara itu, pada konfirmasi di tempat berbeda, pihak Puskesmas juga membenarkan adanya arahan tersebut dan meminta warga untuk datang kembali keesokan harinya.

“Silakan datang besok Pak, lebih awal,” ujar pihak Puskesmas kepada warga.

Meski demikian, warga berharap adanya kejelasan prosedur dan transparansi sejak awal, agar penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya kategori PBI, tidak kembali merugikan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap perubahan status kepesertaan PBI wajib melalui proses verifikasi dan validasi data (verval) yang sah.

Pemerhati kebijakan publik menilai, apabila penonaktifan dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa verifikasi terlebih dahulu, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi serta melanggar hak dasar warga negara atas jaminan kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, serta menjamin hak layanan kesehatan warga tetap terpenuhi.

Catatan Redaksi
Hak atas jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Setiap perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan wajib dilakukan secara transparan, terverifikasi, dan tidak merugikan masyarakat.

Pewarta/Editor : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *