Soppeng,Centerinvestigasi.id.Kelompok Tani Hutan (KTH) Bera meminta agar penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polres Soppeng dilakukan secara terbuka, objektif, profesional, serta bebas dari segala bentuk intervensi, guna menjamin kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/29/I/2026/SPKT Polres Soppeng, diterima pada Selasa, 27 Januari 2026, dan berawal dari pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Kabupaten Soppeng pada 19 Januari 2026.
RDPU tersebut merupakan forum resmi yang diselenggarakan untuk membahas Rencana Pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang berkaitan dengan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Forum ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan lembaga, antara lain UPTD KPH Walanae Dinas Kehutanan, Dinas Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Camat Marioriawa, serta Ketua dan dua anggota Komisi II DPRD Kabupaten Soppeng, bersama sejumlah masyarakat.
Namun dalam jalannya forum, seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Soppeng diduga menyampaikan pernyataan yang keluar dari pokok pembahasan RDPU, dengan menuduhkan bahwa “katanya saya dengar dari masyarakat” KTH Bera melakukan pungutan liar terkait pembuatan proposal. Pernyataan tersebut disampaikan tanpa menyebutkan data, sumber yang dapat diverifikasi, maupun dasar hukum yang jelas, serta tidak berkaitan langsung dengan materi Rencana Pemanfaatan HPL–HPT yang sedang dibahas.
KTH Bera menilai bahwa penggunaan frasa “katanya” atau “saya dengar dari masyarakat” dalam forum resmi negara tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyampaikan tuduhan yang berpotensi menyerang kehormatan dan nama baik pihak lain, terlebih ketika pernyataan tersebut disampaikan di hadapan pejabat publik dan masyarakat luas.
Lebih lanjut, KTH Bera menegaskan bahwa pernyataan tersebut juga mencerminkan pengabaian asas kehati-hatian (prudential principle) yang seharusnya melekat pada setiap pejabat publik. Asas kehati-hatian merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan wewenang. Pejabat pemerintahan wajib bertindak hati-hati, cermat, dan berbasis fakta dalam setiap pernyataan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, sosial, maupun kerugian reputasi terhadap pihak lain.
Dalam konteks forum resmi negara seperti RDPU, setiap pejabat publik memiliki kewajiban etik dan hukum untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi, serta relevan dengan agenda pembahasan. Penyampaian dugaan pungutan liar tanpa bukti yang dapat diuji berpotensi menyesatkan forum, merugikan pihak yang dituduh, dan mencederai prinsip akuntabilitas serta profesionalitas aparatur pemerintahan.
Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya wajib menjunjung tinggi norma hukum, etika pemerintahan, serta menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan kelompok masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian pernyataan yang tidak berbasis fakta di ruang publik resmi berpotensi melampaui kewenangan jabatan dan bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan.
Atas pernyataan tersebut, KTH Bera menempuh mekanisme hukum sebagai sarana yang sah untuk menguji kebenaran, relevansi, proporsionalitas, serta tanggung jawab hukum atas pernyataan yang disampaikan di ruang publik.
Secara normatif, dugaan perbuatan tersebut dapat diuji berdasarkan ketentuan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum dapat dipidana, terlepas dari cara atau frasa yang digunakan dalam penyampaiannya. Penilaian terpenuhi atau tidaknya unsur pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sehubungan dengan laporan ini, KTH Bera menekankan pentingnya kenetralan dan independensi penyidik, serta berharap tidak adanya pengaruh kekuasaan, relasi jabatan, maupun tekanan politik dan sosial yang dapat mencederai objektivitas penegakan hukum.
KTH Bera juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pelapor berhak memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
“Penyampaian SP2HP secara berkala merupakan indikator penting bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat diawasi publik. Penegakan hukum yang adil hanya mungkin terwujud jika proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan tanpa intervensi dan terbuka terhadap pengawasan,” demikian pernyataan KTH Bera.
KTH Bera menegaskan komitmennya untuk menghormati asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, KTH Bera meminta agar hak-hak pelapor tetap dilindungi dan setiap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara proporsional, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rilis ini disampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat dan hak publik untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan akuntabel dan berkeadilan, bukan untuk menghakimi pihak mana pun sebelum adanya kepastian hukum yang sah.
Pewarta : Tim
Editor : Andi Taweng



















