Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWSDAERAH - DESA

Tanpa Konfirmasi Tiga Tahun, Tagihan Air Muncul Hingga Rp7 Juta, Warga Banti Murun Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM Maros

103
×

Tanpa Konfirmasi Tiga Tahun, Tagihan Air Muncul Hingga Rp7 Juta, Warga Banti Murun Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM Maros

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Maros, Centerinvestigasi.id – Lonjakan tagihan air hingga mencapai sekitar Rp7 juta mengejutkan seorang warga di wilayah Banti Murun, Kabupaten Maros. Padahal pelanggan tersebut mengaku selama ini rutin membayar tagihan air kepada PDAM Maros dengan kisaran Rp300 ribu per bulan.

Kepada tim investigasi Media Centerinvestigasi.id, warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku terkejut saat mengetahui adanya tambahan rincian tagihan hingga jutaan rupiah.

Example 300×600

“Kami selalu membayar tagihan setiap bulan sekitar Rp300 ribu. Namun tiba-tiba muncul rincian tambahan hingga sekitar Rp7 juta. Kami berharap ada penjelasan dari pihak PDAM,” ujarnya, Kamis (12/03).

Selain mempertanyakan besarnya tagihan, warga juga menyoroti sistem pelayanan dan komunikasi kepada pelanggan. Menurutnya, selama kurang lebih tiga tahun terakhir tidak pernah ada konfirmasi ataupun pemberitahuan dari pihak PDAM terkait pencatatan meter air di rumah tersebut.

Padahal, kata dia, nomor telepon pelanggan tercantum dalam data administrasi yang seharusnya dapat digunakan untuk menghubungi pelanggan apabila terjadi kendala dalam pencatatan meter.

“Sepengetahuan kami, selama beberapa tahun terakhir tidak pernah ada konfirmasi kepada pelanggan terkait kondisi pencatatan meter air di rumah tersebut,” katanya.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim investigasi Media Centerinvestigasi.id mendatangi kantor PDAM Maros untuk melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen.

Direktur PDAM Maros membenarkan adanya rincian tagihan yang mencapai sekitar Rp7 juta. Namun menurutnya, pihak manajemen tidak dapat serta-merta menghapus tagihan tersebut tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa rumah pelanggan dalam kondisi kosong dan pagar terkunci sehingga petugas mengalami kesulitan melakukan pencatatan meter air secara langsung. Dalam kondisi tersebut, petugas melakukan pencatatan dengan menggunakan metode perhitungan rata-rata pemakaian.

“Memang ada rincian tagihan sekitar Rp7 juta. Namun sebagai manajemen kami tidak dapat langsung menghapusnya karena ada mekanisme yang harus dilalui. Rumah tersebut dalam kondisi kosong dan pagar terkunci sehingga petugas kesulitan mencatat meter, sehingga dilakukan perhitungan berdasarkan rata-rata pemakaian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Percetakan PDAM Maros, A. Irfandi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut persoalan tersebut guna mengetahui secara jelas penyebab munculnya tagihan tersebut.

Menurutnya, permasalahan tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme internal dengan mempertimbangkan kondisi pelanggan.

Peristiwa ini juga memunculkan perhatian dari sejumlah warga terkait sistem pencatatan dan penagihan pelanggan PDAM, khususnya dalam kondisi rumah pelanggan yang tidak dapat diakses dalam waktu lama.

Warga berharap pihak PDAM Maros dapat memberikan solusi yang adil dan transparan sehingga persoalan tagihan tersebut dapat diselesaikan tanpa memberatkan pelanggan.

Media Centerinvestigasi.id akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan ini sebagai bagian dari upaya memberikan informasi kepada publik terkait pelayanan publik.

 

Pewarta : Deddy Asnadi

Editor : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *