Kolaka,Centerinvestigasi.id Rabu 18 Maret 2026— Proses negosiasi antara pihak perusahaan PT ABC dengan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga saat ini belum mencapai kesepakatan. Setelah berlangsung selama beberapa hari, pembahasan terkait pembayaran hak-hak karyawan dinyatakan tidak menemui titik temu.
Karyawan menyampaikan bahwa perundingan telah dilakukan secara intensif dengan pihak perusahaan, khususnya terkait pemenuhan hak normatif seperti kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sisa masa kontrak, serta hak-hak lainnya. Namun demikian, hingga kini belum ada kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Negosiasi sudah berjalan beberapa hari, tetapi belum ada kepastian terkait pembayaran hak kami,” ujar perwakilan karyawan.
Secara yuridis, hak-hak karyawan yang di-PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, khususnya:
Pasal 61A: mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja dengan status PKWT yang hubungan kerjanya berakhir;
Pasal 81 (klaster ketenagakerjaan): menegaskan perlindungan hak pekerja, termasuk akibat hukum dari pemutusan hubungan kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021: mewajibkan perusahaan membayar uang kompensasi PKWT dan hak lainnya secara proporsional sesuai masa kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemenuhan hak karyawan bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
Akibat tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan bipartit, para karyawan akhirnya mengambil langkah lanjutan dengan membawa permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kolaka guna menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.
Para karyawan berharap agar melalui proses mediasi di Disnaker, dapat tercapai penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh hak mereka dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Namun demikian, kemungkinan apabila proses mediasi di Disnaker tidak menghasilkan kesepakatan, maka karyawan akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai upaya hukum lanjutan guna memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban hukum serta pentingnya perlindungan hak pekerja dalam praktik hubungan industrial di Indonesia.
Pewarta : Team
Editor : Redaksi



















