Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWS

Camat Sanrobone Klarifikasi Kehadiran, Tegaskan Jalankan Agenda Dinas di Luar Kantor

86
×

Camat Sanrobone Klarifikasi Kehadiran, Tegaskan Jalankan Agenda Dinas di Luar Kantor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Takalar,Centerinvestigasi.id – Kehadiran Camat Sanrobone, Irham Latif, menjadi perhatian setelah dilaporkan belum berada di kantor hingga pukul 10.05 WITA pada hari kerja, Rabu (8 April 2026).

Seorang wartawan yang melakukan kunjungan sejak pukul 07.25 WITA menyebutkan bahwa Camat belum terlihat hadir di kantor hingga menjelang siang. Sementara itu, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar diketahui dimulai pukul 07.00 WITA.

Example 300×600

Menanggapi hal tersebut, Irham Latif memberikan klarifikasi bahwa dirinya terlebih dahulu menghadiri agenda kedinasan di tingkat kabupaten sebelum menuju kantor camat.

“Tadi saya ke kabupaten dulu sebelum ke kantor camat, dan ada beberapa kegiatan di luar, termasuk di Gedung PKK,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berada di kantor untuk menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan.

“Sekcam sebagai kepala sekretariat selalu standby di kantor,” tambahnya.
Di sisi lain, sejumlah warga menilai bahwa kehadiran pimpinan secara tepat waktu tetap penting sebagai bentuk keteladanan dalam membangun disiplin kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa:

ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja (Pasal 3 huruf a)

ASN juga wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab (Pasal 3 huruf b)

Namun demikian, dalam praktiknya, ketentuan disiplin tersebut juga mempertimbangkan pelaksanaan tugas kedinasan di luar kantor sepanjang merupakan bagian dari perintah atau agenda resmi jabatan.

Oleh karena itu, kehadiran ASN di luar kantor dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan tetap dapat dibenarkan secara administratif, selama tidak mengganggu pelayanan publik dan dapat dipertanggungjawabkan

Isu kedisiplinan ASN tetap menjadi perhatian publik, khususnya terkait peran pimpinan dalam memberikan teladan. Transparansi informasi serta kejelasan pelaksanaan tugas dinas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan.

Pewarta: Kardewa
Editor : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *