Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESA

Mediasi Penyerahan Dokumen di Desa Pising Disaksikan Aparat dan Insan Pers

207
×

Mediasi Penyerahan Dokumen di Desa Pising Disaksikan Aparat dan Insan Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasijd– Proses mediasi terkait penyerahan dokumen berlangsung di Kantor Desa Pising, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis (16/04/2026).

Mediasi tersebut melibatkan A.M. Argab sebagai pihak pertama dan Andi Rabiah sebagai pihak kedua. Pertemuan ini difasilitasi oleh pemerintah desa guna menyelesaikan persoalan administrasi berupa dokumen penting seperti surat keterangan, surat kematian, dan dokumen lainnya.

Example 300×600

Dalam kesepakatan yang telah ditandatangani, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak kedua menyerahkan dokumen kepada pihak pertama, serta keduanya berkomitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. Selain itu, kedua pihak juga sepakat saling memaafkan atas segala kesalahan maupun kesalahpahaman.

Kegiatan mediasi tersebut dipantau langsung oleh Rusmin, Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS) yang juga Pimpinan Redaksi Centerinvestigasi.id.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Pising, Bripka Muhammad Qadari, serta Babinsa Desa Pising, Kopda Muhammad Akbar. Hadir pula Andi Agus P. Rauf, Direktur PT. Media Lingkar Mediata Group (Mediata.co.id), bersama Iwan Sanjaya selaku Koordinator Kabupaten Soppeng Media Centerinvestigasi.id, serta Ashar selaku Kepala Biro Soppeng.

Kesepakatan mediasi ini juga diketahui oleh pemerintah Desa Pising dan aparat keamanan, yang menandakan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur.

Rusmin dalam keterangannya menegaskan bahwa proses mediasi harus tetap mengedepankan transparansi dan tidak boleh menutup kemungkinan adanya persoalan hukum di balik dokumen yang diserahkan.

“Kami menghormati hasil mediasi ini, namun perlu ditegaskan bahwa setiap dokumen yang diserahkan harus memiliki keabsahan hukum yang jelas. Jangan sampai penyelesaian secara kekeluargaan justru menutupi potensi pelanggaran hukum. Jika ditemukan indikasi kejanggalan, tentu akan kami dalami lebih lanjut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial,” tegas Rusmin.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.

Dengan adanya mediasi ini, diharapkan permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara tuntas, namun tetap terbuka terhadap pengawasan publik demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Pewarta : Iwan sanjaya

Editor      : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *