Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSHUKUM & HAMTNI - POLRI

SATRESNARKOBA POLRES PAMEKASAN BERHASIL UNGKAP JARINGAN PEREDARAN EKSTASI DALAM SATU HARI

74
×

SATRESNARKOBA POLRES PAMEKASAN BERHASIL UNGKAP JARINGAN PEREDARAN EKSTASI DALAM SATU HARI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PAMEKASAN, Centerinvestigasi.id – Komitmen jajaran Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Gerbang Salam kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Dalam kurun waktu satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi di lokasi berbeda, Senin (11/5/2026).

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas di lapangan.

Example 300×600

Penangkapan Pertama (Desa Buddagan)
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BP (23) di teras sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi berlogo Marvel (berat ± 4,00 gram) yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam.

Penangkapan Kedua (Desa Lawangan Daya)
Selang 30 menit kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke sebuah kamar kos di Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. Di lokasi tersebut, diamankan terduga pelaku AF (24), yang diketahui berstatus mahasiswa. Petugas menemukan 15 butir pil ekstasi berlogo Heineken (berat ± 6,46 gram) yang disembunyikan di dalam helm warna hitam.

Penangkapan Ketiga (Kecamatan Kadur)
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku IF (29) di sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 21 butir pil ekstasi berlogo Marvel (berat ± 10,50 gram) yang disimpan di dalam tas milik pelaku.

IPDA Yoni Evan Pratama menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga terduga pelaku sebanyak 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 20,96 gram.

“Ketiga terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Pamekasan, dengan modus menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut kepada pemesan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para terduga pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Subsider Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

“Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Pamekasan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas IPDA Yoni.

Pewarta: Abd Khofi

Editor: Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *