Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAORGANISASI

Ahli Waris Almarhum Semmang Ajukan Mediasi Sengketa Lahan Bila Tungke ke Kelurahan Botto

25
×

Ahli Waris Almarhum Semmang Ajukan Mediasi Sengketa Lahan Bila Tungke ke Kelurahan Botto

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Soppeng, Centerinvestigasi.id – Para ahli waris almarhum Semmang secara resmi mengajukan permohonan mediasi kepada Pemerintah Kelurahan Botto terkait sengketa lahan yang berada di Bila Tungke, Lingkungan Biccuing, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Selasa (2/06/2026).

Permohonan mediasi tersebut diajukan melalui Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPD LSM-BPPI) Kabupaten Soppeng, Rusmin, berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh para ahli waris.

Example 300×600

Adapun ahli waris yang tercantum dalam permohonan tersebut yakni Rosmini Semmang, S.Pd, Budiamin, Muliono, dan Bachria. Mereka merupakan anak kandung dari almarhum Semmang bersama Ibanong.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan ahli waris, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut telah dikuasai oleh keluarga Semmang sejak tahun 1975. Sebagai dasar penguasaan, ahli waris mengaku memiliki bukti berupa Surat PII Tahun 1975.

Menurut keterangan ahli waris, lahan tersebut berada di kawasan Bila Tungke yang pada masa itu masih merupakan bagian dari Desa Botto. Seiring berjalannya waktu, sekitar tahun 1980-an sejumlah warga mulai menetap dan mendirikan rumah di atas lokasi tersebut.

Saat ini terdapat sekitar delapan kepala keluarga yang menempati lahan dimaksud, masing-masing atas nama Sainuddin Kadire, Sitti, Ihenni, Bengnga, Beddu, Ramli, Raufe, dan Laodi.

Dalam permohonannya, para ahli waris meminta Pemerintah Kelurahan Botto untuk memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara para pihak guna memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan dan menghindari potensi konflik berkepanjangan.
Ketua DPD LSM-BPPI Kabupaten Soppeng, Rusmin, mengatakan bahwa langkah mediasi ditempuh sebagai upaya awal untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

“Kami berharap Pemerintah Kelurahan Botto dapat memfasilitasi mediasi ini sehingga seluruh pihak dapat menyampaikan keterangan dan dokumen yang dimiliki masing-masing. Tujuannya adalah mencari penyelesaian secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, diketahui bahwa warga yang saat ini menempati lokasi tersebut telah melakukan pembayaran pajak atas bangunan maupun objek yang mereka tempati. Namun demikian, status kepemilikan tanah yang menjadi dasar sengketa masih perlu dilakukan penelusuran dan pembahasan lebih lanjut melalui forum mediasi.

Hingga berita ini diterbitkan, para ahli waris masih menunggu jadwal mediasi dari Pemerintah Kelurahan Botto untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan dalam sengketa lahan tersebut.

(Redaksi Media :  Centerinvestigasi.id)

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *