Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSI

Polres Soppeng Terbitkan SP2HP atas Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen

85
×

Polres Soppeng Terbitkan SP2HP atas Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, 13 Juni 2026, Centerinvestigasi.id – Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh warga Kabupaten Soppeng.

Example 300×600

Surat bernomor B/491/VI/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 04 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada pelapor atas nama APPE, warga Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan yang diajukan dengan Nomor LP/B/150/VI/2026/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng.

Penyidik menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mengumpulkan bahan keterangan dan fakta-fakta yang diperlukan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.

Selain itu, dalam SP2HP tersebut, penyidik juga memberikan informasi kontak penyidik yang menangani perkara sebagai bentuk pelayanan kepada pelapor untuk memperoleh perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan.

Beberapa hari setelah diterbitkannya SP2HP, Sat Reskrim Polres Soppeng juga diketahui telah menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Langkah ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

Pendamping pelapor, Rusmin, menyampaikan apresiasinya terhadap respons dan tindak lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polres Soppeng.

Menurutnya, penerbitan SP2HP merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut masih berlangsung di Sat Reskrim Polres Soppeng.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *