Pinrang, 20 Juni 2026, Centerinvestigasi.id – Penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli beras senilai Rp234.967.500 yang dilaporkan oleh pelapor berinisial H masih terus menjadi perhatian publik.
Dalam upaya memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, tim Centerinvestigasi.id melakukan konfirmasi kepada penyidik Polres Pinrang yang menangani laporan dimaksud.
Konfirmasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan sejumlah pertanyaan terkait perkembangan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik dalam mengusut laporan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada penyidik belum mendapatkan tanggapan maupun jawaban.
Belum adanya respons dari penyidik membuat perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tersebut belum dapat diperoleh secara resmi dari pihak kepolisian.
Sementara itu, pelapor berinisial H berharap proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan sehingga perkara yang dilaporkannya dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap proses penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan dan semua fakta yang berkaitan dengan perkara ini dapat terungkap,” ujar H.
Sebagai media yang mengedepankan prinsip keberimbangan, Centerinvestigasi.id akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat.
Hingga saat ini, laporan yang diajukan oleh pelapor masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan kepolisian, keterangan pelapor, serta hasil upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim Centerinvestigasi.id. Redaksi telah berupaya meminta penjelasan dari penyidik yang menangani perkara melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 18 Juni 2026, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan.
Centerinvestigasi.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















