BARRU, 6 Juli 2026, Centerinvestigasi.id – Dugaan aktivitas penambangan Batubara yang diduga tanpa izin di Dusun Bungajae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, terus menjadi perhatian masyarakat.
Setelah pemberitaan awal diterbitkan, Redaksi Centerinvestigasi.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Gattareng melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi terkait informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Namun, hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Kepala Desa Gattareng belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.
Sementara itu, warga kembali menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum bersama instansi yang berwenang di bidang pertambangan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Menurut warga, aktivitas penambangan tersebut diduga telah beberapa kali berlangsung di kawasan tersebut dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Warga juga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga pernah berlangsung sekitar bulan Agustus tahun lalu, kemudian berhenti. Selanjutnya, pada bulan Juni 2026 kegiatan penambangan diduga kembali berlangsung, sempat terhenti selama beberapa hari, dan menurut informasi terbaru dari masyarakat, kini kembali beroperasi.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai legalitas aktivitas penambangan tersebut. Apabila kegiatan tersebut memiliki izin, masyarakat meminta agar hal itu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat berharap dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Redaksi Centerinvestigasi.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat serta hasil penelusuran awal redaksi. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Gattareng, pihak pengelola kegiatan, maupun instansi terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila klarifikasi resmi diterima setelah berita ini dipublikasikan, Centerinvestigasi.id akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Liputan : Nurdin Bengga



















