KOLAKA, Centerinvestigasi.id – Mosi tidak percaya terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menjadi sinyal keras bahwa kepercayaan sebagian mahasiswa terhadap mekanisme penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus sedang dipertanyakan.
Ini bukan perkara sederhana. Ketika dugaan pelecehan seksual muncul di lingkungan perguruan tinggi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi, tetapi juga rasa aman, martabat, dan kepercayaan sivitas akademika terhadap sistem perlindungan yang dibangun kampus.
Mahasiswa berhak bertanya: ketika laporan dugaan kekerasan muncul, siapa yang memastikan korban terlindungi? Siapa yang memastikan laporan tidak berhenti di meja administrasi? Dan sejauh mana Satgas PPKPT menjalankan kewenangannya secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dibungkam dengan alasan menjaga citra institusi.
Sebab nama baik kampus tidak dibangun dengan menutup rapat persoalan, tetapi dengan keberanian menyelesaikan persoalan secara benar.
Mosi tidak percaya yang disuarakan mahasiswa juga tidak boleh serta-merta dipandang sebagai tindakan menyerang atau merusak institusi. Dalam perspektif demokrasi kampus, kritik merupakan bentuk pengawasan terhadap lembaga yang memiliki tanggung jawab melindungi warga akademiknya.
Namun, kritik juga harus ditempatkan secara proporsional.
Tidak boleh ada vonis sebelum pemeriksaan selesai. Tidak boleh ada tuduhan tanpa bukti. Tidak boleh ada penghakiman terhadap pihak yang belum dinyatakan bersalah.
Tetapi pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda, mengaburkan, atau mengabaikan proses penanganan laporan.
Di sinilah kredibilitas Satgas PPKPT diuji.
Jika mekanisme penanganan telah berjalan, maka kampus perlu mampu menjelaskan—sebatas informasi yang memang dapat dibuka kepada publik—bahwa laporan diterima, korban atau pelapor mendapatkan perlindungan, proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dan tindak lanjut berjalan secara profesional.
Sebaliknya, apabila mahasiswa terus mempertanyakan proses karena minimnya informasi mengenai tindak lanjut, maka diamnya institusi justru berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan.
Yang dituntut mahasiswa bukan membuka identitas korban. Bukan pula meminta kampus mengumumkan materi pemeriksaan yang bersifat rahasia.
Yang dituntut adalah kepastian bahwa sistem bekerja.
Karena sebuah satgas tidak boleh hanya kuat secara struktur, tetapi lemah ketika berhadapan dengan persoalan nyata.
Satgas PPKPT dibentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Maka ukuran keberhasilannya bukan sekadar keberadaan surat keputusan atau struktur organisasi, melainkan seberapa mampu lembaga tersebut memberikan perlindungan, memastikan proses yang adil, dan membangun kembali rasa aman warga kampus.
Mosi tidak percaya karena itu harus dibaca sebagai alarm kelembagaan.
Alarm bahwa ada mahasiswa yang merasa perlu bersuara.
Alarm bahwa ada pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
Dan alarm bahwa kepercayaan publik tidak dapat dipertahankan hanya dengan pernyataan normatif.
Kepercayaan harus dibuktikan melalui tindakan.
Centerinvestigasi.id memandang bahwa seluruh pihak harus menahan diri dari penghakiman. Dugaan tetaplah dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan kesimpulan berdasarkan mekanisme yang sah.
Namun, di sisi lain, setiap dugaan kekerasan seksual juga tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan yang dapat dibiarkan berlarut-larut.
Korban berhak mendapatkan perlindungan. Pelapor berhak mendapatkan kepastian. Terlapor berhak mendapatkan proses yang adil. Dan publik kampus berhak mengetahui bahwa mekanisme perlindungan mereka benar-benar bekerja.
Inilah titik pentingnya.
Jangan sampai kampus sibuk menjaga citra, tetapi lupa menjaga rasa aman. Jangan sampai prosedur terlihat berjalan, tetapi keadilan justru kehilangan arah.
USN Kolaka memiliki kesempatan untuk menjawab mosi tidak percaya tersebut bukan dengan retorika, melainkan dengan transparansi yang proporsional, tindakan yang terukur, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab kampus yang besar bukan kampus yang bebas dari kritik.
Kampus yang besar adalah kampus yang berani menerima kritik, berani mengevaluasi dirinya sendiri, dan berani memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani tanpa pandang bulu.
Mosi tidak percaya bukan vonis.
Tetapi jangan pula dianggap sekadar suara yang bisa diabaikan.
Karena ketika kepercayaan mulai retak, institusi tidak cukup hanya meminta masyarakat percaya.
Institusi harus menunjukkan alasan mengapa mereka layak dipercaya.
Pewarta : Ka Biro kolaka
Editor : Andi Taweng




















